Rapat Paripurna DPRD Pasangkayu Rekomendasikan Perbaikan LKPJ 2023

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasangkayu. (Foto Adding Marulu)

Fokusrakyat.net — Pada Senin, 29 April 2024, di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasangkayu.

Bupati Pasangkayu, H. Yaumil Ambo Djiwa, menerima rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2023.

Acara tersebut dihadiri oleh Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Sekretaris Daerah, Para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, dan undangan lainnya.

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasangkayu. (Foto Adding Marulu)

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Pasangkayu telah menyerahkan laporan pertanggungjawaban kepala daerah tahun anggaran 2023 kepada DPRD melalui sidang paripurna.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020.

Pembahasan LKPJ kepala daerah oleh DPRD harus dilakukan dalam waktu maksimal 30 hari kerja.

Setelah diserahkan oleh pimpinan daerah.

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasangkayu bertujuan untuk menindaklanjuti hasil keputusan badan musyawarah yang dilaksanakan pada tanggal 28 Maret 2024.

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasangkayu. (Foto Adding Marulu)

Ketua DPRD Pasangkayu, Hj. Alwiaty, S.H, menjelaskan bahwa pembahasan tersebut akan menghasilkan rekomendasi DPRD terhadap perbaikan roda pemerintahan ke depan.

Bupati Pasangkayu, H. Yaumil Ambo Djiwa, dalam kegiatan rapat tersebut menyampaikan terima kasih kepada Badan Anggaran DPRD dan tim penyusun LKPJ atas kerja kerasnya.

Dia juga menekankan pentingnya menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan oleh DPRD terhadap LKPJ tahun anggaran 2023 sebagai wujud tanggung jawab dan kontribusi DPRD dalam penyempurnaan dan perbaikan.

Rekomendasi tersebut dipandang sebagai suara rakyat yang disampaikan melalui anggota DPRD, yang perlu ditindaklanjuti oleh semua perangkat daerah terkait.

Bupati juga menyampaikan permohonan maaf jika masih terdapat kekurangan dalam dokumen LKPJ tersebut.

Diharapkan dengan adanya rekomendasi tersebut, fungsi pengawasan DPRD dapat dilaksanakan secara lebih efektif.

Sehingga program-program dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024 dapat diawasi dengan lebih baik berdasarkan program kegiatan pada setiap organisasi perangkat daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PT. MEDIA FIRMANSYAH PERKASA - COPYRIGHT @ 2024
error: Content is protected !!