Palu – Lingkar Studi Aksi dan Demokrasi Indonesia (LS-ADI) menggelar unjuk rasa di depan kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palu, di Jalan Veteran, pada Rabu siang (16/10/2024).
Aksi unjuk rasa tersebut dilakukan untuk mendesak Bawaslu segera menyikapi dugaan pelanggaran kampanye yang melibatkan salah satu calon walikota Palu dalam Pilkada 2024.
Koordinator Lapangan (Korlap) LS-ADI, Nur Alim Naukoko, menjelaskan bahwa aksi unjuk rasa tersebut muncul sebagai bentuk protes terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Hadianto Rasyid, salah satu bakal calon walikota Palu.
“Kami mendesak Bawaslu Kota Palu untuk segera mengambil tindakan terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh salah satu calon,” ujar Alim.
Baca juga : Lapas Kolonodale Terima Wakaf 100 Al-Quran untuk Pembinaan Warga Binaan
Dalam orasi yang disampaikan oleh salah satu orator, Mastang, LS-ADI menuduh Hadianto Rasyid telah melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024.
Dugaan pelanggaran tersebut terkait materi kampanye yang dianggap tidak menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan golongan, serta menyerang wilayah Pantai Timur, yang menurut LS-ADI mengandung unsur provokatif.
“Pernyataan Hadianto Rasyid tentang wilayah Pantai Timur dalam kampanyenya menyinggung banyak masyarakat, dan hal ini telah memicu gerakan protes oleh masyarakat Pantai Timur pada 14 Oktober lalu,” tambah Mastang.
Ketua Komisariat LS-ADI Unisa, Riski Djalil, juga menegaskan bahwa selain dugaan pelanggaran PKPU, Hadianto Rasyid diduga melanggar Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 ayat 2, yang melarang kepala daerah mengganti pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon, kecuali dengan persetujuan tertulis dari menteri.
Riski menekankan pentingnya peran Bawaslu dalam menjaga netralitas dan ketertiban selama proses Pilkada.
“Kami menuntut Bawaslu Palu untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran ini demi menjaga keadilan dan mewujudkan Pilkada yang damai,” tegasnya.
Aksi unjuk rasa tersebut diharapkan menjadi dorongan bagi Bawaslu Kota Palu untuk menjalankan fungsinya secara maksimal dalam mengawasi dan menindak setiap pelanggaran selama Pilkada berlangsung.































