iklan

LS-ADI Tolak Pelaksanaan Debat Cagub Sulteng di Jakarta, KPU Dinilai Menyimpang dari Aturan

ls-adi
Foto : LS-ADI Tolak Pelaksanaan Debat Calon Gubernur Sulteng di Jakarta. (Dok)
pasang-iklan-anda-disini

Palu – Debat perdana calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah yang dijadwalkan berlangsung pada 16 Oktober 2024 di Jakarta mendapat sorotan tajam dari Lingkar Studi Aksi dan Demokrasi Indonesia (LS-ADI).

Menurut LS-ADI, pelaksanaan debat yang disiarkan oleh Metro TV ini melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota.

Habib Sadig Alhabsyi, selaku Dewan Pembina LS-ADI, menilai bahwa pemindahan lokasi debat ke Jakarta, jauh dari wilayah Sulawesi Tengah, bertentangan dengan pasal 19 ayat 7 PKPU yang menyatakan bahwa debat publik seharusnya diselenggarakan di wilayah provinsi atau kabupaten/kota masing-masing.

Selain itu, pasal 20 ayat 4 juga mengutamakan lembaga penyiaran lokal untuk menyiarkan debat, yang menurut LS-ADI tidak dijalankan dalam kasus ini.

Baca juga : Penunjukan Syarifuddin Hafid sebagai Wakil Ketua DPRD Sulteng Diapresiasi

Baca juga : Paslon Anwar-Reny Kampanye di Wombo Panau, Fokus Pada Kesejahteraan Masyarakat

“Aksi yang kami lakukan ini bertujuan agar KPU Sulawesi Tengah menjalankan aturan sesuai dengan PKPU. Kami menolak debat yang dilaksanakan di Jakarta dan menuntut agar debat dilaksanakan di Kota Palu, sesuai dengan amanat PKPU dan Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan,” ujar Alhabsyi.

LS-ADI juga mengkritik KPU Sulawesi Tengah karena dianggap tidak menganggap daerahnya sebagai wilayah yang maju dan layak untuk melaksanakan debat.

Ada pula indikasi ketidaknetralan dan dugaan penyalahgunaan anggaran dalam keputusan ini.

“Kami menuntut KPU untuk bersikap netral dan melaksanakan debat di wilayah Sulawesi Tengah, serta mendesak audit terkait penggunaan anggaran yang terkesan menyimpang,” tambah Habib Sadig Alhabsyi.

Tanggapan dari pihak KPU, yang diwakili oleh Kabag Bidang Parmas, menjelaskan bahwa debat ini akan dilaksanakan dalam tiga sesi, di mana satu sesi dilakukan di tingkat nasional, sementara dua sesi lainnya akan dilakukan di tingkat lokal. Alasan untuk memperkenalkan visi dan misi kandidat di tingkat nasional didasari oleh status Sulawesi Tengah sebagai penyangga Ibu Kota Negara (IKN).

Namun, LS-ADI menilai alasan tersebut tidak masuk akal dan di luar kewenangan KPU.

“Bukan ranah KPU untuk memperkenalkan visi dan misi kandidat secara nasional. KPU seharusnya fokus menjalankan aturan sesuai PKPU,” tegasnya.

Selain itu, LS-ADI juga menyoroti bahwa salah satu pasangan calon nomor urut 03 melalui LO belum menyatakan kesiapannya untuk mengikuti debat di Jakarta, sementara calon nomor urut 01 telah menyampaikan protes atas pelaksanaan debat tersebut dalam sebuah podcast.

Aksi penolakan ini semakin diperkuat oleh rekomendasi yang dilayangkan LS-ADI kepada KPU Sulawesi Tengah pada 11 Oktober 2024, dengan tembusan kepada KPU RI, Bawaslu Sulteng, dan DKPP RI.

LS-ADI tetap bersikukuh bahwa debat harus dilaksanakan di Kota Palu, sesuai dengan aturan yang ada, dan melibatkan unsur masyarakat, kaum disabilitas, serta pers.

Dengan munculnya isu ini, publik kini menantikan langkah-langkah selanjutnya dari KPU, apakah tetap melaksanakan debat di Jakarta atau menuruti tuntutan LS-ADI untuk memindahkan lokasi debat ke Palu.

iklan kepala
pasang iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!