BANGGAI – Aksi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kembali terjadi di Kabupaten Banggai. Seorang pria berinisial YA alias A (36) diamankan aparat kepolisian lantaran tega memukul istrinya, KK (36), di Kelurahan Tanjung Tuwis, Kecamatan Luwuk Selatan, Kamis (4/9/2025).
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy, mengungkapkan bahwa korban mengalami kesakitan akibat dipukul menggunakan tangan terkepal oleh suaminya pada bagian wajah.
“Perbuatan terlapor mengakibatkan korban merasa kesakitan,” jelas AKP Tio.
Tidak terima dengan perlakuan kasar itu, korban kemudian melapor ke Mapolsek Banggai dengan laporan polisi nomor: LP/B/541/VII/2025/POLDA SULTENG/RES-BGI/SPKT.
Dari hasil penyelidikan, peristiwa KDRT bermula saat pelaku pulang dalam keadaan mabuk sambil marah-marah tidak jelas. Ia bahkan sempat menyiramkan air ke kompor gas, sehingga memicu adu mulut dengan istrinya.
“Pelaku kemudian emosi, mendorong korban hingga tersandar di pintu dapur, lalu memukul berulang kali ke arah wajah,” tambahnya.
Mendapat laporan tersebut, Resmob Tompotika Satreskrim Polres Banggai segera bergerak dan berhasil mengamankan pelaku saat berada di sebuah bengkel.
Kini, YA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.