Sidang Dakwaan Dugaan Korupsi SPPD Fiktif BPKAD Balut, JPU : Idhamsyah Menyalahgunakan Wewenang

FOTO:Sidang perkara dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif, BPKAD, Banggai Laut (Balut), 2020, dengan agenda pembacaan dakwaan, digelar di Pengadilan Tipikor Palu, Kamis kemarin, 8 Juli 2021.

FOKUS RAKYAT.NET, PALU — Sidang perkara dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif, BPKAD, Banggai Laut (Balut), 2020, dengan agenda pembacaan dakwaan, digelar di Pengadilan Tipikor Palu, Kamis kemarin, 8 Juli 2021.

Dakwaan itu dibacakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Faizal Akbar Ilato, bersama rekannya Erlita Ratna, Rahmat Taufiq Hidayat, secara virtual dipimpin ketua Majelis hakim Marliyus, MS, Bonifasius N Arywibowo dan Darmansyah sebagai hakim anggota.

Baca juga : Warga di Jalan Malaya Palu Tega Aniaya Anak, Istri, dan Orangtua Sendiri, Kapolres : Korban Mengalami Luka

Baca juga : Target Pencarian MIT Poso, Kapolda Sulteng Masuk Wilayah Poso Pesisir Utara

Baca juga : Kapolri Instruksikan Jajarannya Gandeng Warga NU di Indonesia

Terdakwa Idhamsyah SahibTompo (54) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai Laut (Balut) didakwa merugikan Negara Rp1, 089 miliar dalam dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif BPKAD 2020.

Faizal menguraikan, BPKAD Kabupaten Balut Anggaran 2020 memiliki anggaran perjalanan dinas sebesar Rp4.993.700.000, bersumber dari APBD 2020.

“Proses pencairan anggaran perjalanan dinas BPKAD Kabupaten Balut, dilakukan dengan cara terlebih dahulu terdakwa meminta Silvana Bidja dan Ansar Mapiase untuk mencarikan nama-nama guna dimasukan ke dalam Surat tugas dan menentukan nama-nama akan benar-benar berangkat dan nama tidak benar-benar berangkat untuk melaksanakan surat tugas tersebut, “urai Faizal turut dihadiri penasehat hukum terdakwa, Nasrul Djamaludin, Agus Darwis dan Ahmad Tahir Manusama.

Baca juga : Ngobrol Pintar ‘Ngopi’, Kajati Sulteng Berbincang Santai Dengan Rekan Media 

Baca juga :  Tiga Pelaku Pencurian Ditangkap di Palu, Kapolres : Pelaku Curi Satu Unit Mobil

Faizal mengatakan, bahwa Penyalahgunaan anggaran Perjalanan Dinas pada BPKAD Balut, dilakukan oleh terdakwa telah Merugikan Keuangan Negara sebesar Rp. 259.235.000.

Selain kegiatan Perjalanan Dinas, kata Faizal, terdakwa selaku kepala BPKAD Kabupaten Balut, dengan menyalahgunakan kewenangannya memaksa para Kepala Bidang pada BPKAD Kabupaten Balut.

Untuk memberikan uang tunai dari Pencairan Anggaran Tambahan Uang (TU) masing-masing Bidang diantaranya, Bidang Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebesar Rp104.391.000.

Baca juga : Polri Perpanjang Operasi Madago Raya di Poso, Kasatgas : Teroris Musuh Bersama

Selanjutnya, anggaran guna Perjalanan Dinas Bidang Aset, Rp113.500.000, Bidang Akuntansi, Rp290.630.000.

Bidang Pajak dan Retribusi Daerah, Rp65.000.000, Bidang Perbendaharaan, Rp58.000.000.

“Terdakwa menyalahgunakan setiap pencairan anggaran pada Bidang Anggaran, untuk biaya ATK, Belanja Cetak dan Kegiatan Belanja Langsung Rp199.000.000, “sebutnya.

Faizal mengatakan, penyalahgunaan anggaran pada seluruh Bidang di BPKAD Kabupaten Banggai Laut dilakukan Terdakwa sebesar Rp. 830.521.000,.

Baca juga : Polisi Tertibkan Hiburan Malam, 49 Orang Positif Narkoba

“Bahwa dari Penyalahgunaan Anggaran Perjalanan Dinas oleh Terdakwa Sebesar Rp. 259.235.000 dan Pencairan Anggaran Tambahan Uang (TU) pada BPKAD Kabupaten Banggai Laut Anggaran 2020 sebesar Rp. 830.521.000, maka telah Merugikan Keuangan Negara sebesar Rp1.089.756.000, “tandasnya.

Perbuatan terdakwa dakwaan primer sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair Pidana melanggar Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas dakwaan JPU, penasihat hukum terdakwa Nasrul Djamaludin tidak akan mengajukan keberatan (eksepsi), ketua Majelis hakim Marliyus lalu menutup sidang dan mengagendakan kembali Kamis (15/7) pekan depan dengan pemeriksaan saksi.(**/man)

pasang iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!