PASANGKAYU – Sengketa harta bersama antara Ibu Astin binti Lamahuseng dan Bapak Risman bin M. Tahir akhirnya menemui titik terang. Hal itu terungkap dalam kegiatan Pemeriksaan Setempat (ST) yang dilakukan Pengadilan Agama Pasangkayu di Dusun Salule, Desa Pangiang, Kecamatan Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu, Kamis (11/12/2025) sekitar pukul 09.00 Wita.
Pemeriksaan setempat tersebut digelar untuk mencocokkan langsung objek sengketa harta bersama yang menjadi pokok perkara antara kedua belah pihak. Proses pemeriksaan berlangsung aman dan tertib berkat pengamanan yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Bambalamotu, BRIPKA Samsu Alam.
Kehadiran aparat kepolisian di lokasi tidak hanya memastikan keamanan jalannya pemeriksaan, tetapi juga mencegah potensi gesekan antar pihak yang berperkara.
Dilansir dari Polrespasangkayu.com, Senin, 15 Desember 2025, BRIPKA Samsu Alam turut memberikan imbauan agar kedua belah pihak menjaga ketertiban dan mengedepankan musyawarah selama proses pemeriksaan berlangsung.
Upaya preventif tersebut membuahkan hasil positif. Setelah dilakukan pemeriksaan langsung terhadap objek sengketa, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan harta bersama secara kekeluargaan dengan membagi dua objek yang disengketakan.
Kesepakatan damai ini disaksikan langsung oleh pihak Pengadilan Agama Pasangkayu serta pemerintah desa setempat.
Kegiatan pemeriksaan setempat ini turut dihadiri Ketua Pengadilan Agama Pasangkayu beserta Panitera dan staf, Kepala Desa Pangiang, Ketua BPD Pangiang, Sekretaris Desa Pangiang, Kepala Dusun Salule, serta Bhabinkamtibmas Desa Kalola.
Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata melalui Kapolsek Bambalamotu IPTU Yauri Yusuf mengapresiasi langkah cepat dan humanis jajarannya dalam mengawal proses pemeriksaan sengketa harta tersebut.
Ia menilai penyelesaian secara damai merupakan cerminan penegakan hukum yang berkeadilan sekaligus mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan harmonis di wilayah hukum Polsek Bambalamotu.































