KAPOLDA

Rumah Susun Sewa Bertingkat 3 Tower Sebanyak 304 Kamar Dibangun Kementerian PUPR di Bahodopi, Sejak 2015 Status Aset Dipertanyakan?

rusuwa
Pembangunan Rumah Susun Sewa (Rusuwa) untuk pekerja industry di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, oleh Kementerian PUPR. (FOTO ; ISTIMEWA/IST)

FOKUS RAKYAT, PALU — Pada tahun 2015 dikabarkan terdapat pembangunan Rumah Susun Sewa (Rusuwa) untuk pekerja industry di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, oleh Kementerian PUPR.

Bangunan tersebut terdiri dari tiga bangunan bertingkat atau dengan kata lain tower, dengan jumlah kamar sebanyak 304 kamar.

Berdasarkan informasi yang diperoleh wartawan media ini, Rusuwa Bahodopi itu dibangun pada Tahun Anggaran 2015 oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sulawesi II dan Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Sulawesi Tengah.

Bangunan tersebut terdiri dari tiga tower dengan total 304 kamar yang diperuntukkan bagi pekerja industri di kawasan Bahodopi.

Namun hingga kini, status kepemilikan aset tersebut disebut belum resmi menjadi milik Pemerintah Kabupaten Morowali karena belum diserahkannya sertifikat tanah sebagai syarat administrasi penyerahan aset.

Meski demikian, sejak tahun 2017 Rusuwa itu telah dimanfaatkan oleh pekerja di kawasan industri. Pengelolaannya diduga dilakukan oleh pihak perusahaan berdasarkan perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Morowali, termasuk dalam hal penetapan tarif sewa bulanan.

Menanggapi hal ini, Lembaga Bantuan Hukum Rakyat (LBH-R) mewanti – wanti agar jangan sampai ada potensi kerugian negara atas pembangunan rumah susun sewa untuk pekerja industry di Bahodopi tersebut.

Agussalim, S.H., selaku advokat rakyat juga penggagas lahirnya LBH-R itu, menilai pemanfaatan Rusuwa sebelum sah menjadi Barang Milik Daerah berpotensi melanggar ketentuan Kementerian Dalam Negeri melalui regulasi tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Selain itu, dia menduga adanya kelalaian, pembiaran, serta lemahnya pengawasan dan koordinasi dari instansi terkait, termasuk Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sulawesi II dan Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Sulawesi Tengah.

Akibat kondisi tersebut, LBH-R memperkirakan adanya potensi kerugian keuangan daerah yang bisa mencapai miliaran rupiah setiap tahun, terutama dari sisi pendapatan daerah yang seharusnya dapat dioptimalkan melalui pengelolaan resmi dan transparan.

“LBH-R juga menyoroti bahwa rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan Rusunawa disebut belum sepenuhnya ditindaklanjuti oleh pihak-pihak terkait,” tegas Bung Agus sapaanya.

Agussalim, menegaskan pihaknya segera meminta Kejati Sulteng untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pejabat dan pihak terkait, menelusuri legalitas kerja sama sebelum aset sah menjadi milik daerah, serta menghitung potensi kerugian negara atau daerah yang timbul.

“Kami berharap aparat penegak hukum dapat memastikan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah berjalan sesuai ketentuan dan memberikan kontribusi nyata terhadap pendapatan daerah,” tegasnya lagi.

Menurutnya, LBH-R menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik penyalahgunaan wewenang.

Terpisah, salah seorang pejabat di lingkup Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sulawesi II, yang tak ingin namanya disebut dengan kata lain ingin namanya dirahasiakan sebagai narasumber, kepada wartawan media ini, baru – baru ini, membenarkan perihal polemic pembangunan Rumah Susun Sewa (Rusuwa) untuk pekerja industry di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, oleh Kementerian PUPR.

Dia mengatakan, pembangunan Rumah Susun Sewa (Rusuwa) untuk pekerja industry di Kecamatan Bahodopi itu dibangun secara langsung oleh Kementerian PUPR di pusat Jakarta sejak tahun 2015 lalu.

“Pembangunanya langsung dari pemerintah pusat lewat Kementerian PUPR. Saat itu tahun 2015 belum ada kami di Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sulawesi II le pak (Wartawan,red),” ungkapnya saat ditemui di kantor Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sulawesi II, di Jalan Surumana Kota Palu.

Menurutnya, saat ia menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rusuwa di Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Sulteng, ia telah berupaya menyelesaikan polemic asset bangunan rumah susun sewa di Bahodopi. Bahkan tak tanggung – tanggung ia membawa sejumlah pihak ke Kementerian PUPR untuk menyelesaikan polemic ini. Namun hingga saat ini belum juga selesai.

“Saya takut terlalu banyak tanggapan dan komentar soal bangunan rumah susun sewa di Bahodopi, karena jangan sampai ada pihak yang dirugikan. Intinya kami sudah berupaya semaksimal mungkin, tapi ada saja kendalanya,” pungkasnya. (LAPORAN : TIM REDAKSI)

HPN HPN HPN HPN HPN HPN
pasang iklan HPN
error: Content is protected !!