Morowali – Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Bahodopi, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Dalam operasi yang digelar pada Rabu dini hari, dua orang tersangka berinisial JR (21) dan KTK (22) diamankan di sebuah pos kamling.
Kapolres Morowali, AKBP Suprianto S.I.K., M.H, melalui Kasat Narkoba Iptu Komang Darmawa Adi, S.H., menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang curiga terhadap aktivitas di lokasi tersebut.
Polres Banggai Tangkap Pelaku Judi Online Asal Sulawesi Utara
“Setelah menerima informasi sekitar pukul 00.30 WITA, tim segera melakukan penyelidikan. Pada pukul 03.00 WITA, kami mendapati kedua tersangka sedang berada di pos kamling dan segera melakukan penangkapan,” ujar Iptu Komang.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil sabu seberat 1,28 gram yang disembunyikan di bawah kursi, serta satu sachet plastik dan dua unit ponsel sebagai barang bukti.
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama MSIB Batch 7: Kolaborasi untuk Dukung Persiapan Karir Mahasiswa
Kedua tersangka kini ditahan di Polres Morowali untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, JR dan KTK dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kasat Narkoba Iptu Komang menegaskan bahwa Polres Morowali akan terus berkomitmen dalam memerangi peredaran narkoba di wilayahnya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar,” tutupnya.
Operasi ini menjadi bukti nyata upaya polisi dalam memberantas narkoba dan menjaga lingkungan dari pengaruh negatif barang haram tersebut.