Polres Morowali Ungkap Peredaran Narkoba di Bahodopi, Seorang Wanita Ditangkap

Seorang Wanita Ditangkap. (Humas)
Morowali – Kepolisian Resor (Polres) Morowali kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.

Tim Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Bahodopi, Kecamatan Bahodopi, pada Rabu (13/11/2024) dini hari.

Tersangka berinisial IK alias BL (22), seorang perempuan, ditangkap saat berada di dalam kamar sebuah penginapan di Bahodopi.

Berdasarkan laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Tim Satresnarkoba Polres Morowali segera melakukan penyelidikan.

“Pada pukul 00.30 WITA, tim bergerak menuju lokasi dan melakukan penggerebekan pada pukul 00.45 WITA. Tersangka ditemukan bersama barang bukti narkotika jenis sabu,” ujar Kasat Narkoba IPTU Komang Darmawa Adi, S.H., mewakili Kapolres Morowali, AKBP Suprianto, S.I.K., M.H.

Barang Bukti dan Modus Operandi

Dalam penggeledahan, polisi menemukan tiga sachet berisi sabu dengan berat bruto 2,15 gram serta sebuah ponsel merek Realme warna krem yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

Menurut polisi, tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria asal Pinrang, Sulawesi Selatan.

Tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Morowali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ia dijerat Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Komitmen Polres Morowali

Kapolres Morowali menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya memutus rantai peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kasus ini adalah bukti komitmen kami dalam memberantas narkotika di Morowali. Kami mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi jika ada indikasi penyalahgunaan narkotika di sekitar mereka,” ujarnya.

Polres Morowali juga mengimbau masyarakat untuk bersatu dalam menjaga lingkungan dari ancaman bahaya narkotika.

Langkah ini diharapkan dapat menciptakan generasi yang bersih, sehat, dan bebas dari pengaruh narkotika.

pasang iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!