KAPOLDA

Polres Touna Tuntaskan Kasus Narkotika, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

touna
Foto : Kasus narkotika yang melibatkan tersangka berinisial AAL (29), seorang warga Desa Sansarino, Kecamatan Ampana Kota, Kabupaten Touna. (Dok)

TOUNA – Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tojo Una-Una (Touna) berhasil menuntaskan kasus narkotika yang melibatkan tersangka berinisial AAL (29), seorang warga Desa Sansarino, Kecamatan Ampana Kota, Kabupaten Touna.

Pada Selasa, 3 September 2024, tersangka AAL bersama barang bukti resmi diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Touna, Asstapuri, S.H., oleh penyidik Satresnarkoba Polres Touna, Bripka Erwin Udding dan Bripka Kamaruddin.

Kapolres Touna, AKBP Ridwan J.M Hutagaol, S.I.K., S.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP I Gede Krisna Arsana, S.Pd.H., menyatakan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah penyidikan dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Touna.

“Penyerahan tersangka beserta barang bukti berdasarkan pemberitahuan dari Kejaksaan Negeri Touna, bahwa hasil penyidikan perkara sudah lengkap/P21 No: B-1252/P.2.18/Enz.1/09/2024 tanggal 02 September 2024,” ungkap AKP I Gede Krisna Arsana.

AAL ditangkap pada 6 Juni 2024 berdasarkan laporan polisi No: LP/A/14/VI/2024/SPKT.Satresnarkoba/Polres Touna/Polda Sulteng.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 31 paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,92 gram, sebuah timbangan digital, lima plastik klip kosong, selembar tisu, sebuah tas samping hitam, sebuah dos kartu domino merk JITAK, uang tunai sebesar Rp.185.000, serta sebuah handphone merek VIVO warna biru.

Dengan barang bukti yang memberatkan, AAL dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka kini berada dalam proses hukum yang lebih lanjut di bawah penanganan Kejaksaan Negeri Touna.

Kasus ini menjadi bukti keseriusan Satresnarkoba Polres Touna dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya, sekaligus memberikan sinyal tegas bahwa aparat tidak akan tinggal diam terhadap pelaku tindak pidana narkotika.

HPN HPN HPN HPN HPN HPN
pasang iklan HPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!