KAPOLDA

Polres Parimo Ungkap Pencurian dan Penggelapan Motor, AKP Anang : Kami Berharap Pelaku Ditangkap, Situasi Kembali Kondusif!

PARIMO
FOTO : Ungkap kasus pencurian dengan pemberatan dan penggelapan sepeda motor. (DOK)

Parigi Moutong — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Parigi Moutong berhasil mengungkap serangkaian kasus pencurian dengan pemberatan dan penggelapan sepeda motor yang meresahkan warga di wilayah Kabupaten Parigi Moutong.

Pelaku berinisial HER alias Eman (45) berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti hasil kejahatannya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang warga Desa Petapa, Kecamatan Parigi Tengah, yang melaporkan kehilangan sepeda motor pada 29 Agustus 2024.

Korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp8.000.000 akibat aksi pencurian tersebut. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP-B/69/VIII/2024/SPKT/RES PRIMO/POLDA SULTENG.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong, AKP Anang Mustaqim S.T.K., S.IK., MH, segera membentuk tim khusus dari Tim Resmob untuk melakukan serangkaian penyelidikan intensif.

Setelah melakukan pengumpulan informasi dan pengintaian selama beberapa hari, pada Jumat, 30 Agustus 2024 pukul 23.00 WITA.

Tim berhasil menangkap tersangka di Desa Rerang, Kecamatan Sabang, Kabupaten Donggala tanpa perlawanan.

“Dari hasil penangkapan, kami berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang diduga kuat terkait dengan aksi kejahatan tersangka,” ujar AKP Anang Mustaqim dalam keterangannya.

Barang bukti yang diamankan antara lain:

  • 1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam
  • 2 unit sepeda motor Honda Beat warna putih
  • 1 buah obeng minus

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka HER alias Eman mengakui telah melakukan aksi pencurian dan penggelapan di beberapa lokasi berbeda di Kabupaten Parigi Moutong.

Modus operandi yang digunakan adalah dengan berpura-pura meminjam sepeda motor milik korban, kemudian menjualnya kepada pihak lain dengan harga bervariasi.

Berikut adalah lokasi-lokasi tempat tersangka melakukan aksinya:

  • Desa Pangi, Kecamatan Parigi Utara: 2 TKP (Pencurian dengan Pemberatan)
  • Desa Petapa, Kecamatan Parigi Tengah: 1 TKP (Penggelapan Motor)
  • Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi: 1 TKP (Penggelapan Motor)
  • Desa Sinei, Kecamatan Tinombo Selatan: 1 TKP (Penggelapan Motor)
  • Desa Tolole, Kecamatan Siniu: 1 TKP (Penggelapan Motor)

“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras dan koordinasi yang baik antara tim di lapangan serta dukungan informasi dari masyarakat. Kami berharap dengan tertangkapnya pelaku, situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Parigi Moutong dapat kembali kondusif,” tambah AKP Anang Mustaqim.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Parigi Moutong untuk proses hukum lebih lanjut.

Langkah-langkah yang tengah dilakukan oleh pihak kepolisian meliputi:

  1. Pendalaman keterangan tersangka untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain serta penemuan barang bukti tambahan.
  2. Melengkapi administrasi penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
  3. Berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan proses penyidikan dan penuntutan berjalan lancar dan sesuai ketentuan.

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal.

Terutama dalam hal meminjamkan barang berharga seperti kendaraan bermotor.

Apabila mengalami atau mengetahui tindakan kriminal, diharapkan segera melapor ke pihak berwajib agar dapat segera ditindaklanjuti.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Parigi Moutong menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.

HPN HPN HPN HPN HPN HPN
pasang iklan HPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!