FOKUSRAKYAT.NET, SIGI — Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang marak terjadi di kawasan Lindu, Kabupaten Sigi, akhirnya terbongkar.
Kepolisian Resor Sigi bersama Forum Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar konferensi pers pada Jumat (13/6) di Mapolres Sigi, untuk mengumumkan penindakan terhadap aktivitas ilegal tersebut.
Dalam kegiatan yang dihadiri oleh Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga, Bupati Sigi Mohamad Rizal Intjenae, Wakil Bupati Dr. Samuel Pongi, serta perwakilan dari Kejaksaan, TNI, dan Balai Taman Nasional Lore Lindu (TNLL), diumumkan bahwa dua tersangka telah diamankan terkait aktivitas PETI di wilayah Hutan Adat To Lindu, Kecamatan Lindu.
Baca juga : Temukan Senjata Rakitan Saat Cari Rumput, Warga Lawanga Kaget Bukan Main
Dua Tersangka dan Barang Bukti Diamankan
Kapolres Sigi menjelaskan, tersangka AN ditangkap pada 28 Maret 2025 di Jalan Poros Palu–Kulawi, Desa Pakuli, dengan barang bukti tujuh karung material emas dan satu unit mobil Avanza.
Sementara tersangka YA diamankan pada 27 April di Dusun Wongkodono, Desa Langko, Kecamatan Lindu, dengan empat karung material serupa.
Baca juga : Sidang Kasus Korupsi Dana Desa Lempe, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Ketidakadilan Penetapan Tersangka
“Para pelaku kami jerat dengan Undang-Undang tentang Perusakan Hutan dan Pertambangan Mineral. Ancaman hukumannya sangat tegas, hingga 10 tahun penjara dan denda miliaran rupiah,” tegas AKBP Ritonga.
Lindu Jadi Fokus Pengawasan
Bupati Sigi, Mohamad Rizal, menyatakan komitmennya menghentikan aktivitas PETI di Lindu.
Pemda Sigi bahkan berencana membangun pos pengamanan di sekitar kawasan rawan penambangan ilegal sebagai bentuk pengawasan langsung.
Baca juga : Polisi Tengah Selidiki Dugaan Pencabulan Oknum Seorang Guru
“Langkah ini penting untuk menjaga kelestarian hutan dan keamanan masyarakat Lindu,” ujar Rizal.
TN Lore Lindu Siapkan Rehabilitasi
Dari sisi konservasi, Kepala Balai Besar TNLL, Titik Wurdiningsih, menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan rehabilitasi dan pemulihan lingkungan bekas tambang ilegal bersama masyarakat.
Baca juga : Polisi Tengah Selidiki Dugaan Pencabulan Oknum Seorang Guru
“Kami akan memulihkan ekosistem yang rusak akibat PETI di kawasan Lindu. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya ini,” ungkapnya.
Imbauan Tegas dari Polres Sigi
Kapolres AKBP Kari Amsah Ritonga juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik penambangan ilegal.
Ia menekankan bahwa selain merusak alam, aktivitas PETI juga sering dikaitkan dengan penyalahgunaan narkoba oleh para penambang yang mencari ‘tenaga instan’.
“PETI bukan hanya soal tambang, tapi juga soal ancaman moral dan sosial. Kami akan bertindak tegas bersama Forkopimda,” tutupnya.





















