PASANGKAYU, Fokus Rakyat – Satuan Reskrim Polres Pasangkayu, melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polres Pasangkayu, Rabu, 03 Maret 2022, sekitar pukul 19.30 WITA, bertempat di Jalan Labuang.
Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, Iptu Ronald Suhartawan Hadipura S.T.K., S.I.K S.H, mengatakan adanya Laporan Polisi Nomor : LP / B / 42 / III / 2022 / SPKT / POLRES PASANGKAYU/ POLDA SULAWESI BARAT, tanggal, 01 MARET 2022.
Dia mengatakan, Tim resmob polres pasangkayu mengejar diduga pelaku tindak pidana Pencurian itu.
Iptu Ronald Suhartawan Hadipura S.T.K. mengatakan Kronologis penangkapan, dengan maraknya Peristiwa pencurian beberapa kios jualan yang dibongkar.
“Kemudian Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pasangkayu dipimpin lansung oleh Kanit Resmob Aipda Marten Sulu melakukan Penyelidikan,”ungkapnya.
“Dan mendapat informasi bahwa salah seorang lelaki telah menjual rokok berbagai macam jenis dengan harga Murah, sehingga Tim menelusuri info tersebut,”ungkapnya lagi.
Lanjutnya, berdasarkan laporan polisi diatas Tim mendapat titik terang keberadaan Pelaku tersebut.
Pada pukul 19.30 wita bertempat di sebuah teras Rumah di jalan Labuang Pasangkayu.
“Tim mengamankan inisal A beserta barang bukti,”ucapnya.
Kemudian dilakukan interogasi terhadap inisial A, dan dirinya mengakui bahwa benar telah mencuri di beberapa Kios penjualan di kota pasangkayu.
Serta menyebut bahwa dirinya bersama kawannya yang berinisial Fn,Sy,An,FA,Al.
Kemudian tim melakukan penangkapan terhadap kawan inisial A, pada pukul 12.30 Tim berhasil mengamankan 6 (enam) orang dan dari keterangan mereka tersebut masing-masing mengakui perbuatannya.
Dengan cara berkumpul bersama kawannya dan keliling melihat situasi kios yang sepi tidak ada penjaganya.
Kemudian memulai melakukan aksinya mulai pada malam hari pukul 02.00 sampai 05.00 wita, dan masuk dengan cara mencungkil pada bagian pintu depan kios menggunakan obeng dan mengambil beberapa jenis Rokok, uang, minuman didalam laci dan lemari.
Kemudian hasil tersebut dibagikan ke kawan kawannya tanpa sepengetahuan dan se izin korban atau pemilik kios.
Pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Pasangkayu, yaitu
1 buah Obeng bunga warna merah putih biru, 1 lembar uang pecahan Rp.100.000, 1 bungkus utuh rokok surya Pro putih, 1 bungkus utuh Sampoerna Mentol hijau, 1 bungkus esse isi 2 batang.
TKP yang diakui, kios tahlim Jalan Labuang, Kios depan kuburan Jalan Andi Bandaco, Kios dalam pasar smart, Kios jalan Sultan Hasanuddin.
Motifnya untuk keperluan buat nongkrong dan foya-foya bersama kawannya.
“5 orang Pelaku merupakan anak dibawa umur, dan 1 pelaku inisial Mo masih dalam pencarian,”tutupnya.(*/atr/polda sulbar/polres pasangkayu)