PATI — Rasa cemburu diduga menjadi pemicu terjadinya penusukan yang menewaskan seorang pria berinisial AKA di sebuah tempat kos di Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Dalam perkara tersebut, Polresta Pati telah menetapkan seorang pria berinisial E (25) sebagai tersangka.
Korban meninggal dunia setelah mengalami luka akibat tusukan senjata tajam.
Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Wiratama mengatakan, tersangka diduga melakukan penusukan setelah mendapati korban berada di kamar kos seorang perempuan berinisial V, yang disebut sebagai istrinya.
BACA JUGA : KPK Hadirkan Dirut Maktour sebagai Saksi dalam Sidang Dugaan Korupsi Kuota Haji
“Polisi telah mengamankan seorang tersangka berinisial E (25) yang diduga melakukan penusukan terhadap korban. Saat ini pelaku ditetapkan sebagai tersangka,” kata Dika di Pati, Selasa (29/9/2026), sebagaimana dilansir TribrataNews.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.
Sebelumnya, sekitar pukul 02.00 WIB, E berangkat dari rumahnya di Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak, menuju tempat kos istrinya di wilayah Tayu.
Menurut keterangan polisi, kedatangan E awalnya bertujuan mengajak istrinya pulang. Namun, setibanya di lokasi, ia mendapati seorang pria yang tidak dikenalnya berada di tempat tersebut.
“Saat tiba di lokasi, tersangka mendapati seorang laki-laki yang tidak dikenalnya,” ujar Dika.
Pertemuan itu kemudian berujung pertengkaran. Dalam situasi yang diduga dipengaruhi emosi, tersangka mengambil pisau lipat yang berada di bagian dapur dan menusuk korban.
Korban mengalami luka serius dan mengeluarkan banyak darah. Setelah kejadian, tersangka bersama istrinya berusaha membawa korban menggunakan sepeda motor menuju Rumah Sakit Keluarga Sehat Hospital Tayu.
BACA JUGA : Resmikan Jembatan Berani, Anwar Hafid Tekankan Pentingnya Pendidikan
Namun, setelah tiba di rumah sakit, korban dinyatakan sudah meninggal dunia.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain pisau lipat berbahan baja nirkarat dengan panjang sekitar 25 sentimeter yang terdapat bercak darah, pakaian korban dan tersangka, serta sepeda motor Honda Vario yang digunakan tersangka.
Penyidik juga menyita sebuah flash drive yang berisi rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk AB selaku pelapor sekaligus pemilik tempat kos dan VD yang merupakan istri tersangka.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, polisi menduga aksi tersebut dipicu oleh rasa sakit hati dan cemburu setelah tersangka mendapati korban berada di kamar kos istrinya.
Meski demikian, penyidik masih terus mendalami rangkaian kejadian secara menyeluruh berdasarkan keterangan para saksi dan barang bukti yang telah diamankan.
“Dari hasil penyidikan sementara, motifnya berkaitan dengan rasa sakit hati dan cemburu tersangka setelah mendapati korban berada di kamar kos istrinya. Namun kami masih mendalami seluruh fakta berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti,” kata Dika.
Atas perkara tersebut, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Polisi masih melanjutkan proses penyidikan untuk memastikan secara utuh rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban kehilangan nyawa tersebut. (REDAKSI/ATR)



























