Dugaan Iuran BPJS Pekerja Belum Disetor, PT Umada Diminta Penjelasan, Disnaker Labura Didesak Turun Tangan

LABUHANBATU UTARA — Persoalan dugaan belum tersetorkannya iuran Jaminan Sosial kepada BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja di PT Umada, Perkebunan Pernantian, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, kini didesak agar segera diverifikasi secara resmi oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat.

Desakan ini disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum para pekerja, Saddam Husein Ritonga, S.H., pada Selasa (29/9/2026). Ia meminta Disnaker menggunakan kewenangan yang dimiliki untuk melakukan pemeriksaan administrasi sekaligus memastikan kebenaran status pembayaran iuran yang menjadi hak setiap pekerja.

“Kami selaku Kuasa Hukum Pekerja mendesak Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Labuhanbatu Utara untuk segera melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan sesuai kewenangannya terhadap PT Umada atas dugaan tidak dibayarkannya atau tidak disetorkannya iuran BPJS pekerja sebagaimana mestinya,” tegas Saddam.

Ia menegaskan bahwa persoalan ini menyangkut hak mendasar pekerja atas perlindungan jaminan sosial, sehingga tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan.

“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan bahwa perusahaan tidak melaksanakan kewajibannya dalam membayar dan menyetorkan iuran BPJS sesuai ketentuan, maka harus ada tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan,” lanjutnya.

Dalam permohonannya, Saddam meminta Disnaker tidak sekadar memeriksa status kepesertaan, melainkan menelusuri secara menyeluruh dokumen administrasi serta bukti penyetoran iuran. Hal ini penting mengingat dugaan adanya pemotongan upah pekerja untuk iuran BPJS yang belum diketahui disetorkan atau tidak kepada pihak berwenang.

Secara rinci, langkah-langkah yang diminta antara lain:

1. Memanggil dan memeriksa pihak manajemen PT Umada;

2. Meneliti administrasi serta bukti pembayaran iuran BPJS pekerja;

3. Memastikan status kepesertaan dan kelanjutan pembayaran iuran;

4. Memeriksa dugaan pemotongan upah yang belum disetorkan;

5. Menghitung jumlah tunggakan apabila terbukti ada keterlambatan atau ketidaksetoran;

6. Meminta perusahaan memenuhi seluruh kewajibannya jika ditemukan pelanggaran; serta

7. Menindaklanjuti ke jalur hukum apabila ditemukan indikasi tindak pidana.

Saddam juga mengingatkan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, khususnya Pasal 55, yang mengatur sanksi pidana bagi pemberi kerja yang melalaikan kewajiban penyetoran iuran — dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 8 tahun atau denda hingga Rp1 miliar.

“Ketentuan ini menjadi landasan hukum yang jelas agar kewajiban perusahaan tidak diabaikan,” ujarnya.

Selain kepada Disnaker, pihaknya juga meminta BPJS Ketenagakerjaan memberikan klarifikasi resmi berdasarkan data pencatatan pembayaran yang dimiliki.

Saddam menegaskan bahwa hal yang dikemukakan ini masih berupa dugaan dan kebenarannya harus dibuktikan melalui pemeriksaan. Pihaknya tidak mendahului putusan pihak berwenang, namun meminta hak pekerja atas perlindungan sosial tetap dijunjung tinggi.

“Kami tidak mendahului kewenangan aparat penegak hukum. Namun jika ditemukan pelanggaran, persoalan ini harus ditindaklanjuti secara tegas. Hak pekerja harus dilindungi dan kewajiban perusahaan harus dipenuhi,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Umada belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut.

pasang iklan
error: Content is protected !!