FOKUSRAKYAT.NET – Penjabat (Pj) Bupati Morowali, Ir. H.A. Rachmansyah Ismail, M.Agr, MP, telah mengajukan permohonan cuti di luar tanggungan negara (CLTN) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI sejak awal Mei 2024.
Hal ini terjadi sebelum pengusulan penarikan dirinya sebagai Pj Bupati Morowali oleh Gubernur Sulawesi Tengah, H. Rusdy Mastura.
Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKD Sulawesi Tengah, Fitri Mastura, menyatakan bahwa Gubernur Rusdy Mastura telah terlebih dahulu menyurati Pj Bupati Rachmansyah Ismail sebelum pengajuan CLTN.
“Pak Rachmansyah proaktif mengajukan CLTN setelah mendapatkan surat dari pak gubernur. Kemudian pak gubernur mengusulkan penarikan setelah pengajuan CLTN tersebut,” ungkap Fitri melalui pesan WhatsApp pada Senin (10/6-2024), kepada wartawan, dilansir dari Deadlinews, media patner Fokusrakyat.net.
Namun, permohonan awal CLTN Rachmansyah Ismail sempat ditolak oleh BKN RI.
Dalam surat BKN tertanggal 20 Mei 2024, disebutkan bahwa usulan CLTN belum dapat ditindaklanjuti karena masih menunggu regulasi yang mengatur CLTN terkait pendekatan ke partai politik dan masyarakat.
Setelah melalui proses, BKN akhirnya menyetujui pengajuan CLTN tersebut.
“Iya, itu yang pertama ditolak, tapi kemudian disetujui. Silakan konfirmasi lebih lanjut dengan kabid yang mengurusi CLTN, Pak Udin,” saran Fitri.
Fitri juga menambahkan bahwa berdasarkan edaran KASN Nomor 6 Tahun 2023, ASN yang sudah dekat dengan partai politik diperbolehkan untuk mengajukan CLTN.
Hal ini relevan mengingat niat Rachmansyah Ismail untuk maju di Pilkada 2024.
Selain Rachmansyah, Direktur RS Madani, Nirwansyah Parampasi, juga mengajukan CLTN dengan tujuan yang sama, yaitu mengikuti Pilkada 2024.
Untuk memastikan kepastian hukum terkait pemberian CLTN bagi ASN yang akan mengikuti Pilkada, Plt. Kepala BKN menerbitkan surat nomor 3842/B-AU.02.01/SD/K/2024 tanggal 4 Juni 2024 yang menegaskan bahwa CLTN bagi ASN yang akan mengikuti Pilkada disetujui sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kabid yang menangani cuti, Udin, belum memberikan konfirmasi meskipun telah dihubungi berkali-kali sejak Senin sore hingga malam (10/6-2024).
Begitu pula Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Provinsi Sulawesi Tengah, Asri, yang belum memberikan tanggapan.
Informasi tambahan yang diperoleh menyebutkan bahwa jika pengajuan CLTN Rachmansyah Ismail ditolak, ia akan mengajukan pensiun dini untuk memastikan partisipasinya dalam Pilkada di Morowali.
BKN juga mengirim surat pada tanggal 6 Juni 2024 ke Pj Bupati Morowali mengenai pertimbangan teknis mutasi pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Morowali.
Hal ini memberikan gambaran jelas mengenai langkah-langkah yang diambil oleh Pj Bupati Rachmansyah Ismail terkait niatnya untuk maju dalam Pilkada 2024 serta proses administrasi yang terlibat dalam pengajuan CLTN-nya.


 
									 
 

 











 
 
 
 

















 
 
