KAPOLDA

Pengemudi Mobil Tersangka, Begini Info Kecelakaan Fatal Tol Cakung

kecelakaan
Ilustrasi kecelakaan. (Foto IST)

Jakarta, fokusrakyat.net – Sebuah kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian seorang pemotor telah terjadi di dekat Gerbang Tol Cakung, Jakarta Timur. Polisi telah menetapkan seorang pengemudi mobil berinisial OS sebagai tersangka dalam kasus ini.

Saat ini, polisi sedang melakukan gelar perkara untuk menentukan penerapan pasal pidana yang relevan terkait dengan kejadian tragis ini.

Pertanyaan yang muncul adalah apakah tersangka dapat dijerat dengan pasal yang terkait dengan pembunuhan, seperti Pasal 338 KUHP. Dalam menghadapi hal ini, Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan, mengungkapkan bahwa gelar perkara sedang dilakukan untuk merekonstruksi pasal mana yang dapat diterapkan dalam kasus ini.

Baca juga : Mengatasi Penuaan Dini, Begini Cara Mencegahnya

Tersangka OS telah ditetapkan sebagai tersangka dengan penerapan Pasal 311 ayat 5 tentang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun, kasus kecelakaan lalu lintas ini diketahui memiliki unsur kesengajaan yang menyebabkan kematian orang lain. Oleh karena itu, terbuka kemungkinan tersangka OS dapat dikenakan jeratan Pasal 338 KUHP jika unsur pidana terpenuhi dalam gelar perkara yang sedang dilakukan.

Pihak berwenang menduga bahwa tersangka dengan sengaja menabrakkan kendaraannya dan mengetahui akibat yang akan ditimbulkan. Dalam hal ini, Pasal 338 KUHP, yang mengatur tentang tindakan yang menghilangkan nyawa seseorang, dapat dikonstruksikan sebagai dasar hukum yang relevan dalam menangani kasus ini.

Baca juga : Salurkan Bantuan Sembako, Kapolres Tolitoli Berbagi dengan Warga Kurang Mampu

Penentuan pasal pidana yang akan diterapkan akan mempertimbangkan apakah tersangka OS secara sengaja melakukan upaya menghilangkan nyawa dalam kejadian tragis ini. Hasil gelar perkara akan menjadi penentu utama dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.

Kasus kecelakaan ini menjadi perhatian publik yang mengingatkan akan pentingnya keselamatan dalam berkendara. Kecelakaan lalu lintas dapat mengakibatkan dampak yang sangat serius, bahkan merenggut nyawa seseorang. Oleh karena itu, penting bagi setiap pengendara untuk mematuhi peraturan lalu lintas, mengemudi dengan hati-hati, serta mengutamakan keselamatan diri sendiri dan orang lain di jalan raya.

Pihak berwenang akan terus melakukan penyelidikan dan gelar perkara dengan seksama untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Masyarakat pun diharapkan untuk tetap tenang dan memberikan kerjasama dalam proses hukum yang sedang berjalan. Semoga kasus ini dapat memberikan pelajaran berharga bagi kita semua tentang pentingnya keselamatan dan kewaspadaan di jalan raya.

Baca juga : Ingin Menambah Berat Badan, Begini Langkah Praktisnya

Pengemudi mobil berinisial OS ditetapkan sebagai tersangka atas meninggalnya pemotor berinisial MBS yang terlindas di dekat Gerbang Tol Cakung, Jakarta Timur. Saat ini Polisi sedang melakukan gelar perkara untuk potensi rekonstruksi penerapan pasal pidana dalam kasus tersebut apakah bisa dijerat dengan pasal yang terkait dengan pembunuhan atau Pasal 338 KUHP.

“(Gelar perkara) Untuk merekonstruksi Pasal apakah bisa dijerat Pasal 338,” ujar Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan dikutip dari PMJ News, Sabtu (17/6/23), dilansir dari Tribratanews.

Tersangka OS saat ini ditetapkan sebagai tersangka dengan penerapan Pasal 311 ayat 5 tentang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Ia menuturkan, dalam kasus kecelakaan lalu lintas tersebut ditemui adanya unsur kesengajaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Karena itu, tersangka OS dapat dikenakan dengan jeratan Pasal 338 KUHP apabila dalam gelar perkara yang dilakukan memenuhi unsur pidana.

“Kita lihat ada potensi unsurnya menghilangkan nyawa. Kita lihat dari pelaku ini dengan sengaja menabrakkan dan sudah tahu akibatnya akan ditimbulkan, maka kita juga memungkinkan untuk dikonstruksikan Pasal 338 KUHP,” tutupnya.***

HPN HPN HPN HPN HPN HPN
Penulis: FR02Editor: ATARISYAH AZHAR
pasang iklan HPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!