Morowali, fokusrakyat.net — Pengadilan Negeri Poso mengabulkan gugatan yang diajukan oleh KSU Jaya Usaha Bersama terkait sengketa ruas jalan penghubung antara Desa Buleleng dan Desa Laronai, yang terletak di Kabupaten Morowali.
Keputusan pengadilan ini menandai akhir dari pertikaian yang berkepanjangan antara pihak penggugat dan pihak tergugat.
Sidang pengadilan ini dilakukan secara elektronik melalui sistem e-Court, mengingat kemajuan teknologi yang memungkinkan proses hukum dilakukan secara efisien.
Baca juga : Pengemudi Mobil Tersangka, Begini Info Kecelakaan Fatal Tol Cakung
Pengadilan dengan bijaksana menyimpulkan bahwa tindakan pengalihan status jalan yang awalnya dirintis oleh KSU Jaya Usaha Bersama merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Morowali dan Pemerintah Provinsi.
Dalam putusan tersebut, tujuh perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Desa Buleleng dan Desa Laronai dituntut untuk membayar ganti rugi sebesar ± 2,3 miliar rupiah.
Perusahaan-perusahaan ini, antara lain PT. Transon Group, PT. Mahligai Arta Sejahtera, PT. Teknik Alum Service, PT. Pintu Air Mineral Lindo, PT. Bima Cakra Perkasa, PT. Prima Nusa Sentosa, dan PT. Bumi Morowali Utama, dianggap melakukan perbuatan melawan hukum karena menggunakan jalan tanpa izin dari penggugat.
Baca juga : Mengatasi Penuaan Dini, Begini Cara Mencegahnya
Pengalihan status jalan tersebut terjadi pada tahun 2015, ketika Pemerintah Daerah Morowali menyerahkan jalan tersebut kepada Pemerintah Provinsi.
Namun, fakta menunjukkan bahwa jalan ini awalnya dirintis oleh koperasi pada tahun 1999/2000 untuk keperluan logistik dan pemuatan kayu koperasi. Selama bertahun-tahun, jalan tersebut digunakan oleh masyarakat setempat.
Melalui putusan ini, KSU Jaya Usaha Bersama berharap agar pemerintah daerah dan pemerintah provinsi dapat memperhatikan hak keperdataan klien mereka. Selain itu, penggugat juga berharap agar kondisi jalan yang rusak dapat diperbaiki.
Mereka berharap bahwa penggunaan jalan ini dapat dikembalikan untuk kepentingan masyarakat secara umum, sesuai dengan tujuan awal dari pembuatan jalan tersebut.
Baca juga : Salurkan Bantuan Sembako, Kapolres Tolitoli Berbagi dengan Warga Kurang Mampu
Putusan Pengadilan Negeri Poso menjadi tonggak penting dalam menyelesaikan sengketa ini dan memberikan harapan bagi KSU Jaya Usaha Bersama untuk memperoleh keadilan yang mereka perjuangkan.
Kini, adalah tugas pemerintah daerah dan pemerintah provinsi untuk mematuhi putusan pengadilan dan mengambil tindakan yang sesuai untuk memenuhi harapan penggugat serta memperbaiki kondisi jalan yang rusak. Semoga putusan ini memberikan landasan bagi penegakan hukum yang adil dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.
Gugatan KSU JAYA USAHA BERSAMA dikabulkan, 7 Perusahaan Tambang yang berada di wilayah Desa BULELENG – Desa LARONAI, Kabupaten Morowali, diputus membayar ganti kerugian sejumlah ± 2,3 milyar rupiah.
Sengketa perkara Ruas Jalan Penghubung Desa Buleleng dan Desa Laronai akhirnya berhujung Putusan meja hijau.
Sebagaimana sumber yang disampaikan oleh Kuasa Hukum KSU Jaya Usaha Bersama Nur Akbar DG. Mamase, SH. MH yang membenarkan bahwasanya sengketa ruas jalan tersebut telah diputus Pengadilan Negeri Poso sebagaimna register Perkara Nomor : 46/PDT.G/2022/PN.Pso, dalam sidang terbuka yang dilakukan secara elektronik (e-Court) pada tanggal 15 Juni 2023; Bahwa adapun inti-inti pokok amar dalam putusan perkara Tersebut yakni :
– Menyatakan perbuatan Tergugat 1 Pemda Morowali dan Tergugat II Pemerintah Provinsi yang mengalih statuskan jalan yang dirintis oleh Penggugat sebagai suatu perbuatan melawan hukum,
– Menyatakan perbuatan Para Tergugat III s/d IX yakni : PT. Transon Group, PT.Mahligai Arta Sejahtera, PT.Teknik Alum Service, PT. Pintu Air Mineral Lindo, PT. Bima Cakra Perkasa, PT. Prima Nusa Sentosa, dan PT. Bumi Morowali Utama, yang menggunakan jalan penghubung yang diritis atau dibuat oleh Penggugat tanpa seijin Penggugat adalah dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan hukum, dan serta Menghukum Tergugat III s/d IX secara bersama-sama untuk tanggung renteng membayar sejumlah 2.380.000.000,-(dua milyard tiga ratus delapan puluh juta rupiah);
Lebih lanjut, menurut MOH. ANDRI KOROMPOT, SH selaku kuasa hukum pula menyatakan bahwasanya sengketa jalan penguhung tersebut terjadi karena adanya pengalihan status secara sepihak yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Morowali pada tahun 2015 yang kemudian diserahkan kepada Pemerintah Provinsi.
Dia menjelaskan, bahwa faktanya jalan tersebut dahulu dirintis oleh klien kami (Koperasi) yakni pada tahun 1999/2000 dimana pada waktu tersebut klien kami membuat jalan penghubung kedua desa tersebut secara khusus untuk aktifitas loging dan pemuatan kayu Koperasi, dan secara umum jalan tersebut diperuntukan untuk masyarakat yang berada diwilayah tersebut.
“Namun berjalannya waktu jalan tersebut dialih statuskan secara sepihak oleh Pemda Morowali dan diserahkan kepada Pemprov dan atas jalan tersebut saat ini dipergunakan pula untuk kepentingan komersil Perusahaan-perusahaan Pertambangan nikel yang berada diwilayah tersebut,” ungkapnya melalui rilis resmi diterima redaksi media ini, Senin, 19 Juni 2023.
Dia berharap, dengan adanya Putusan tersebut kiranya, jika jalan tersebut akan dialih statuskan oleh Pemda maupun Pemprov sekiranya dapat pula memperhatikan hak-hak keperdataan Klien kami, serta memperhatikan pula kondisi jalan tersebut yang rusak dan kiranya atas jalan tersebut dikembembalikan peruntukannya hanya untuk kepentingan masyarakat secara umum.
“Karena rintisan awal pembuatan jalan tersebut dirintis oleh klien kami peruntukannya untuk kepentingan masyarakat secara umum,” ucap Akbar Mamase dan Andri Korompot yang merupakan kedua pengacara ternama dikota Palu tersebut.***



















