KAPOLDA

Pemutihan Pajak Kendaraan Disambut Antusias, 122 Ribu Lebih Kendaraan di Sulteng Telah Terlayani

Pajak
Pemutihan Pajak Kendaraan Disambut Antusias. FOTO/HUMAS

PALU – Kebijakan pemutihan pajak kendaraan yang digulirkan oleh Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. Anwar Hafid, M.Si, menjadi angin segar bagi ribuan warga yang selama ini menunggak pajak kendaraan bermotor.

Program yang berlangsung selama kurang lebih satu bulan ini mendapat respons luar biasa dari masyarakat.

Momentum ini sekaligus menjadi kado istimewa dalam rangka HUT ke-61 Provinsi Sulawesi Tengah, dengan semangat berbagi kebahagiaan dan meringankan beban ekonomi masyarakat, khususnya para pemilik kendaraan yang belum taat pajak.

Program ini memberikan dispensasi untuk tunggakan pajak hingga tahun 2022 ke bawah, dan ini benar-benar dimanfaatkan masyarakat,” ujar Kepala Bapenda Sulteng, Rifki Ananta alias Bon, Sabtu (17/5/2025), melalui pesan WhatsApp kepada sejumlah wartawan.

Data sementara menunjukkan bahwa sejak dimulainya pemutihan pada 14 April hingga 11 Mei 2025, total 122.739 objek pajak kendaraan telah terlayani.

Terdiri dari 100.574 unit roda dua (R2) dan 22.165 unit roda empat (R4).

Dari jumlah itu, realisasi pembayaran tunggakan untuk tahun 2022 ke bawah mencapai 44.517 objek kendaraan, dengan rincian 37.943 unit R2 dan 6.574 unit R4.

“Realisasi ini mencerminkan tingginya antusiasme masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan ini. Artinya, kesadaran untuk kembali taat pajak mulai tumbuh,” ungkap Bon, alumni IPDN itu.

Ia menambahkan, data nilai rupiah dari total realisasi pemutihan pajak kendaraan masih dalam proses rekapitulasi dan akan diumumkan secara resmi dalam konferensi pers setelah program ditutup.

“Mohon bersabar, data sedang kami susun secara lengkap. Nanti akan kami paparkan secara terbuka di ruang press room,” ujarnya.

Pemutihan ini bukan hanya memberi keringanan bagi masyarakat, tetapi juga memperkuat basis penerimaan daerah.

Sebab, dana dari pajak kendaraan berperan penting dalam pembangunan infrastruktur seperti jalan dan jembatan yang langsung dinikmati masyarakat luas.

Program ini diharapkan menjadi momentum bagi masyarakat Sulawesi Tengah untuk lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban pajaknya, sebagai bentuk kontribusi nyata dalam pembangunan daerah.

HPN HPN HPN HPN HPN HPN
pasang iklan HPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!