FOKUS RAKYAT.NET, BANGGAI – Pasangan muda tanpa ikatan pernikahan, diamankan aparat kepolisian, di salah satu penginapan.
Melalui, aparat Polsek Toili, Polres Banggai, Polda Sulteng, mengamankan pasangan muda, ketika menggelar razia, di salah satu penginapan, di Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng), Sabtu malam, 2 Oktober 2021.
Pasangan muda ini, berinisial MS, (26 tahun), dan AF (15 tahun), merupakan warga asal Kecamatan Bungku Utara, Kabupaten Morowali Utara, provinsi Sulawesi Tengah.
Baca juga : Seorang Wanita di Palu Tertangkap CCTV Curi HP, Kapolres : Barang Bukti Ikut Diamankan Dua Unit HP
“Mereka diamankan di dalam kamar penginapan. Karena tanpa ikatan pernikahan yang sah,” ungkap Kapolsek Toili AKP Candra SH MH.
Saat diinterogasi, AKP Candra menjelaskan, pasangan muda ini menerangkan bahwa sudah melakukan pernikahan secara sirih (nikah imam), dan belum mempunyai buku nikah.
Baca juga : Rehabilitasi Jalan Dayo Dara Lorong Rusak dan Dikeluhkan Warga Melintas
“Dan untuk lebih menyakinkan kami menghubungi pihak kedua keluarga melalui via telefon,” jelas AKP Candra.
Saat ini, kata dia, pasangan muda tersebut masih diamankan di Mapolsek Toili guna dimintai keterangan lebih lanjut.(**/ATR/BIDHUMAS/HUMAS POLRES BANGGAI)