Peredaran Narkoba di Parigi Moutong Terungkap, Kapolres : Kami Tak Main Main Berantas Narkoba Hingga Ke Akarnya

peredaran narkoba di parigi moutong
FOTO : Pelaku yang ditangkap itu merupakan warga kelurahan Bantaya, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Sulteng, Selasa, 28 September 2021, sekitar pukul 18.30 Wita.(DOK POLISI)

FOKUS RAKYAT.NET, PARIGI MOUTONG – Peredaran narkoba di Parigi Moutong (Parimo), diungkap aparat kepolisian setempat.

 Tanpa mengenal lelah,menembus siang, dan malam, Satres (Satuan Researse) narkoba, Polres Parimo, terus melacak, mengungkap, dan membasmi peredaran narkoba di Parigi Moutong (Parimo).

Kapolres Parimo, AKBP ANDI BATARA PURWACARAKA,SH,SIK, terus mengerahkan anggotanya dalam hal ini, Sat Resnarkoba Polres Parimo, untuk semakin gencar mendeteksi dan memberantas peredaran narkoba di Parigi Moutong.

Baca juga : Seorang Wanita di Palu Tertangkap CCTV Curi HP, Kapolres : Barang Bukti Ikut Diamankan Dua Unit HP

Baca juga : Lapangan Golf Talise Milik Pemrov Sulteng Lagi, Berkat Kinerja Apik Kajati Jacob Hendrik Pattipeilohy Selamatkan Uang Negara Rp.60 Milyar

Kasat Resnarkoba Polres Parimo, IPTU I GEDE KRISNA ARSANA,SPd.H, menerangkan dari serangkaian penyelidikan yang telah dilakukan, akhirnya membuahkan hasil yaitu anggotanya berhasil lagi menangkap seorang pelaku narkoba inisial IH, 22 tahun.

“Pelaku yang ditangkap itu merupakan warga kelurahan Bantaya, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Sulteng, Selasa, 28 September 2021, sekitar pukul 18.30 Wita,”ungkapnya.

Dia mengatakan, adapun barang bukti yang berhasil ditemukan dari  terduga pelaku yaitu
1 ( satu ) paket / sachet narkotika gol 1 jenis Sabu-Sabu (SS), yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bruto 4,25 gram.

Baca juga : Rehabilitasi Jalan Dayo Dara Lorong Rusak dan Dikeluhkan Warga Melintas

Barang Bukti lainya ikut diamankan :

  • 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong)
  • 1 (satu) buah timbangan digital
  • 2 (dua) buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan minuman.
  • 1(satu) pak plastik klip bening kosong
  • 4 (empat) buah korek api gas.
  • 1 (satu) pak pipet sedotan.
  • 1 (satu) buah dompet warna biru.
  • 1(satu) buah hp merek samsung a51 warna hitam
  • 1(satu) buah tab samsung warna putih

Baca juga : Kecelakaan Lalu Lintas di Desa Lalombi, Kapolsek Banawa Selatan : Pengendara Mobil Laju Baku Tabrak, Hingga Terjun Ke Empang

Baca juga : Pengedar Sabu Ditangkap Polisi di Jalan Lekatu, Kapolres Palu : Saat Digeledah, Didapati Barang Bukti Sabu Disamping Terduga

Kapolres Parigi Moutong, menambahkan, bahwa pelaku telah ditahan di rutan Polres Parimo bersama barang bukti, guna proses hukum lebih lanjut, berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami tidak main-main untuk terus gencar memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Parigi Moutong, kami akan terus melakukan penyelidikan dan penelusuran hingga kepada bandar bila terdapat cukup bukti agar bisa memberantas narkoba hingga ke akar akarnya.” Ujar Kapolres Parigi Moutong, AKBP ANDI BATARA PURWACARAKA,SH,SIK.(**/ATR/BIDHUMAS/POLDA SULTENG)

pasang iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!