FOKUS RAKYAT.NET, PALU – Seorang wanita di Palu, merupakan Ibu Rumah Tangga (IRT), berinisial LL, 37 Tahun, ditangkap polisi, terkait kasus pencurian handpone (HP).
Melalui Tim Resmob Tadulako Polres Palu, menangkap seorang wanita di Palu, berstatus Ibu Rumah Tangga (IRT), berinisial LL, (37 tahun), terkait kasus pencurian handphone.
Seorang wanita di Palu itu, LL, merupakan warga Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Baru, Kecamatan Palu Barar, Kota Palu.
Baca juga : Rehabilitasi Jalan Dayo Dara Lorong Rusak dan Dikeluhkan Warga Melintas
Aksi LL, juga sempat viral di media sosial (Medsos), karena tertangkap oleh camera CCTV.
Pelaku, seorang wanita di Palu itu, melakukan pencurian di Lorong II, Jalan Bayam, Kecamatan Palu Barat.
Ia ditangkap berdasarkan laporan Polisi Nomor : Lp-B/832/IX/2021/SPKT/Polres Palu.
Kapolres Palu, AKBP Bayu Indra Wiguno, S.I.K.,.M.I.K menjelaskan, LL ditangkap berdasarkan informasi yang diterima anggotanya di lapangan.
“Dar informasi itu, LL sedang berada di Huntara di Kelurahan Palupi siang tadi,” jelas Kapolres Palu, Jumat 1 Oktober 2021.
Bayu mengatakan, penangkapan pelaku dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Polres Palu, AIPTU Edi Suryono. Pelaku ditangkap tanpa melakukan perlawanan kepada Polisi.
Dari penangkapan tersebut, sejumlah barang bukti ikut diamankan seperti dua unit handphone dan satu dompet berisi STNK, kartu ATM, SIM dan Kartu Mahasiswa.
Perlu diketahui juga, wanita ini pernah melakukan aksi pencurian dan divonis hukuman penjara 1,5 tahun. Wanita ini bebas pada bulan Juli 2021 lalu.(**/ATR/BIDHUMAS/POLDA SULTENG)