FOKUS RAKYAT.NET, PALU – Pengedar Sabu – Sabu (SS), Narkotika, ditangkap aparat kepolisian di Kota Palu, Sulteng (Sulawesi Tengah).
Melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Palu, berhasil menangkap pengedar Sabu narkotika, jenis Sabu-Sabu (SS), di Jalan Lekatu, Kelurahan Tatangah, Kecamatan Tatangah, Kota Palu, Rabu kemarin, 29 September 2021.
Pelaku pengedar sabu itu, adalah berinisial H, 39 tahun, tidak memiliki pekerjaan, beralamat di Jalan Padat Jakaya, Kelurahan Duyu.
Kapolres Palu AKBP Bayu Indra Wiguno mengatakan, informasi awal diterima dari warga pada Jumat, 10 September 2021.
Dia mengatakan, bahwa terduga itu merupakan seorang pengedar Sabu di wilayah Tatanga.
“Menjual dengan cara mengedarkannya disalah satu rumah yang berada di Jalan Lekatu,” kata AKBP Bayu Indra Wiguno.
Dari informasi itu, kata dia, tim opsnal Satnarkoba langsung melakukan penyelidikan di tempat dimaksud.
Dia menambahkan, setelah memastikan, bahwa terduga sedang menjual Sabu di lokasi itu pada, Pukul 14.00 Wita.
Polisi melakukan penggrebekan, dan berhasil menciduk pelaku.
Dia menjelaskan, saat di geledah, didapati barang bukti diduga Sabu di samping terduga, ketika berada di dalam rumah.
Baca juga : Penemuan Mayat Lelaki di Biromaru, Polisi : Motif Pelaku Lakukan Pembunuhan Sedang Didalami
Baca juga : Aksi Pembacokan Ayah Hingga Tewas Oleh Anak Sendiri di Sigi, Polisi : Kronologinya Tentang Ayam di Kandang
Kata dia, kemudian H langsung digelandang ke Satnarkoba Polres Palu, untuk dilakukan proses lebih lanjut.
“Barang bukti turut diamanakan 20 saset plastik klip diduga sabu berat brutto 4,48 gram, 1 pak plastik klip, 2 sendok terbuat dari pipet plastik, 1 buah Hp, dan 2 buah kotak plastik tempat simpan shabu,” tutur AKBP Bayu Indra Wiguno.(**/ATR/BIDHUMAS/POLRES PALU)