FOKUS RAKYAT.NET, PALU – Lapangan Golf Talise, Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), akhirnya kini resmi menjadi milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng.
Setelah melalui proses sengketa panjang di meja hijau, kompleks lapangan golf Talise dan sekitarnya itu, dimenangkan Pemprov Sulteng, melalui Dinas Pemuda dan Olahraga.
Sehubungan dengan surat kuasa khusus, 924/449, Dispora tanggal 24 November 2020, perihal mewakili Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sulteng, dalam kedudukannya sebagai tergugat dalam perkara perdata No.133/Pdt/2020/PN.Palu tanggal 12 November 2020.
Baca juga : Rehabilitasi Jalan Dayo Dara Lorong Rusak dan Dikeluhkan Warga Melintas
Pada Pengadilan Negeri (PN) Palu, tentang gugatan kepemilikan lahan lapangan Golf Talise (Bumi Roviga) Palu, dengan nilai aset sebesar Rp 60.000.000.000 ( Enam Puluh Milliar Rupiah).
Untuk diketahui, berdasarkan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palu No.133/Pdt.G/2020/PN.Pal. tanggal 30 Juni 2021, menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima, dan Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Sulteng berhasil memenangkan Dinas Pemuda dan Olahraga Sulteng sebagai pemilik Asset lapangan Golf tersebut.
Surat Keputusan tersebut, juga ditembuskan kepada Kepala Kejaksaan Agung RI, Menteri Pemuda dan Olah raga RI, dan Jaksa Agung RI, di Jakarta.
Atas hal kemenangan itu, Gubernur Sulawesi Tengah, H.Rusdy Mastura, menyampaikan apresiasi dan serta penghargaan yang setinggi – tingginya kepada Kepala Kejati Sulteng, beserta jajaran di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, telah berkontribusi atas pendampingan penyelamatan keuangan Negara, berupa asset lapangan Golf Talise (Bumi Roviga) Palu.
Sementara itu, Kajati Sulteng, Jacob Hendrik Pattipeilohy, SH.MH, melalui Reza Hidayat, Kasi Penkum Sulteng, Jumat kemarin, 1 Oktober 2021, mengatakan, berterima kasih atas apresiasi Pemerintah Propinsi Sulteng kepada kinerja bidang Datun dalam mendampingi Pemprov Sulteng melakukan penyelamatan asset berupa lahan senilai Rp. 60 Milyar.
“Kami (Kejati Sulteng) berterima kasih atas apresiasi Pemerintah Propinsi Sulteng kepada kinerja bidang Datun dalam mendampingi melakukan penyelamatan asset berupa lahan lapangan golf talise senilai Rp. 60 Milyar itu,”ungkap Reza Hidayat, pria humanis dengan karakter murah senyum itu kepada sejumlah wartawan di Palu.
Dia mengatakan, Kejati Sulteng tetap bekomitmen untuk mendampingi Pemerintah Daerah dalam menyelamatkan, dan menertibkan aset milik pemerintah daerah.
“Baik dalam sengketa atau dalam penguasaan pihak lain, sebab hal ini sejalan dengan arahan Jaksa Agung, melalui Jamdatun, bahwa jajaran JPN, di daerah, harus membantu mendampingi pemerintah daerah dalam menertibkan aset-asetnya,”tegas Kasi Penkum sambil menutup pembicaraan dengan sejumlah wartawan.(**/ATR)