Nuhon – Sebuah kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berhasil diselesaikan secara damai melalui pendekatan Restorative Justice oleh Polsek Nuhon, Selasa (1/10/2024).
Kasus ini melibatkan seorang suami berinisial JK yang diduga menganiaya istrinya, SM alias A, di Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai.
Kapolsek Nuhon, IPDA Andi Wijanarko, menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula dari percekcokan yang terjadi pada Rabu (26/9) sekitar pukul 16.00 Wita di halaman depan rumah mereka di Dusun II, Desa Pulo.
Dia mengatakan, perselisihan tersebut dipicu oleh kekecewaan istri, karena sang suami tak kunjung menepati janji untuk membuat warung makan di depan rumah, sehingga terjadi salah paham.
“Suami memukul istrinya dengan sebatang kayu, menyebabkan memar di pinggang kiri korban,” ungkap Andi.
Setelah insiden tersebut, JK melarikan diri ke rumah orang tuanya, sementara SM segera melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Nuhon.
Tindakan cepat dilakukan pihak kepolisian dengan memintai keterangan dari korban dan berupaya menengahi masalah ini melalui pendekatan Restorative Justice.
Dalam mediasi yang melibatkan kedua belah pihak, pelaku mengakui kesalahannya dan meminta maaf.
SM menerima permintaan maaf suaminya dan sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ini.
Kedua belah pihak berkomitmen untuk membangun kembali hubungan rumah tangga mereka tanpa kekerasan.
“Harapannya, mereka bisa melanjutkan kehidupan rumah tangga dengan lebih harmonis dan damai,” tutup Kapolsek Andi.
Pendekatan Restorative Justice ini menekankan penyelesaian masalah dengan musyawarah.
Sekaligus memberikan kesempatan kepada pelaku untuk memperbaiki diri tanpa harus melalui proses hukum yang lebih berat.































