Senin, 11 November 2024 – Dalam langkah progresif menuju penegakan keadilan yang manusiawi.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) menghentikan penuntutan kasus pencurian yang melibatkan seorang badut keliling bernama Aprianto Yamahata.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng, Zullikar Tanjung, S.H., M.H, memimpin ekspose penghentian penuntutan ini bersama JAMPIDUM Kejaksaan RI.
Melalui sistem daring, dengan penerapan prinsip restorative justice atau keadilan restoratif.
Aprianto, badut keliling yang kesehariannya bergantung pada penghasilan dari hiburan di jalanan.
Terseret masalah hukum setelah terdesak oleh kebutuhan ekonomi.
Dalam kondisi sulit, ia masuk ke rumah La Agus Lamahidi, seorang warga, dan mengambil barang berharga.
Barang tersebut—sebuah speaker—kemudian dipakai untuk bekerja.
Penyelidikan mengungkap bahwa tindakan ini dipicu oleh tekanan ekonomi.
Termasuk kebutuhan untuk membiayai persalinan istrinya yang telah memasuki usia kandungan 40 minggu dan kebutuhan anaknya.
Namun, cerita ini tidak berakhir dengan vonis pengadilan.
Agus, sebagai korban, menunjukkan sikap luar biasa dengan memilih jalan damai dan memaafkan Aprianto.
Agus, melalui mekanisme restorative justice di Kejaksaan Negeri Banggai, menunjukkan keinginan agar persoalan ini tidak berlanjut ke meja hijau.
Dengan kebesaran hati, ia memilih solusi musyawarah yang memungkinkan Aprianto memperbaiki diri dan melanjutkan hidup tanpa beban hukum yang lebih berat.
Zullikar menyampaikan bahwa penghentian penuntutan ini adalah wujud komitmen Kejaksaan dalam mendukung keadilan berbasis kemanusiaan.
Di mana perdamaian dan tanggung jawab bersama menjadi nilai utama.
Keputusan ini juga mencerminkan bahwa hukum tak hanya berfungsi untuk menghukum, tetapi juga memberi kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki hidup.
Dengan disetujuinya penghentian penuntutan oleh JAMPIDUM, Aprianto kini mendapat kesempatan baru untuk memulai lembaran hidup yang lebih baik.
Sementara Agus telah menjadi teladan bagi banyak orang dalam hal kemanusiaan.