iklan

Giliran Rekanan Kontraktor Dieksekusi Jaksa Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Kapal  

kasus korupsi kapal
Keterangan : Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Tolitoli telah melaksanakan eksekusi terhadap seorang terpidana, atas nama dr. Mujahidin Dean, ke Lapas Kelas IIB Tolitoli.
pasang-iklan-anda-disini

TOLITOLI – Rekanan kontraktor pelaksana pada proyek pekerjaan pengadaan kapal penangkap ikan di Dinas Perikanan Kabupaten Tolitoli akhirnya ditangkap pihak Kejaksaan.

Tepatnya Pada Jumat kemarin, 17 Februari 2023, Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Tolitoli telah melaksanakan eksekusi terhadap seorang terpidana, atas nama dr. Mujahidin Dean, ke Lapas Kelas IIB Tolitoli.

PASANG IKLAN

Terpidana tersebut dieksekusi atas perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) atas pekerjaan pengadaan kapal/perahu penangkap ikan pada Dinas Perikanan Kabupaten Tolitoli Tahun Anggaran 2019.

Heboh Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif Oknum Kepala Dinas Mencuat

Mantan Bupati Buol Dikabarkan Diperiksa Penyidik Tipikor Polda Sulteng

Speed Boat Rombongan Bupati Morowali Dikabarkan Terbalik

Kepala Kejari Tolitoli mengatakan, terpidana dr Mujahidin Dean, merupakan rekanan kontraktor pengadaan kapal sesuai putusan Kasasi nomor 6774 K/Pid.Sus/2022 tanggal 12 Desember 2022 divonis 4 tahun dan pidana denda Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah).

kasus korupsi kapal
Keterangan : Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Tolitoli telah melaksanakan eksekusi terhadap seorang terpidana, atas nama dr. Mujahidin Dean, ke Lapas Kelas IIB Tolitoli.

Kata dia, pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.137.241.567 (Satu Milyar Seratus Tiga Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Empat Puluh Satu Ribu Lima Ratus Enam Puluh Tujuh Rupiah).

“Vonis kasasi Mahkamah Agung ini lebih ringan dari tuntutan JPU 5 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara,” ungkapnya.

Dia menambahkan, kasus Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Kapal/ Perahu penangkap ikan ini telah menyeret 4 orang terpidana yaitu Ir. Gusman selaku Kadis Perikanan, Moh. Sahlan Bantilan, S.Pi. selaku PPK, Nurnengsih, S.Pi selaku PPTK dan dr. Mujahidin Dean selaku pihak ketiga/rekanan kontraktor pelaksana (Manager Operasional Sulawesi Tengah CV. Wultom dan CV Generasi Pribumi).

Dia menjelaskan, sebelumnya 4 orang terpidana kasus korupsi pengadaan kapal nelayan tahun 2019 yang divonis bebas oleh majelis hakim tipikor di Pengadilan Tipikor Palu tahun lalu dan segera dilaksanakan upaya hukum Kasasi oleh Penuntut Umum, kini telah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA).

Menurutnya, Adapun sesuai dengan putusan kasasi nomor 6786 K/Pid.Sus/2022 tanggal 12 desember 2022 Ir. Gusman divonis 3 tahun penjara dan denda Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) putusan kasasi nomor 6768 K/Pid.Sus/2022 tanggal 12 desember 2022 Moh. Sahlan Bantilan, S.Pi dijatuhi hukuman pidana selama 3 tahun dengan denda Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) begitupun putusan kasasi nomor 6766 K/Pid.Sus/2022 tanggal 12 desember 2022 Nurnengsih, S.Pi dijatuhi hukuman pidana selama 3 tahun penjara dan denda Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah).

“Ke- 3 terpidana tersebut dijatuhi hukuman lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut 6 tahun penjara dan denda Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah),” pungkasnya.

(**/Sahar/Rizal)

bainaa selatan iklan kepala
Editor: Firmansyah
pasang iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!