Donggala, Fokusrakyat.net – Dua orang remaja merupakan warga di Kelurahan Boya, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, harus berurusan dengan polisi.
Melalui Tim Resmob Paneki Polres Donggala, dipimpin Kasat Reskrim, Iptu Yogi Prastiya,S.T.K, melalui Ka Tim Aipda Ilham, Selasa kemarin, 22 Februari 2022.
Kedua pelaku itu Aldi Ramadhan Putra @Aldi (19) dan rekannya Moh rizky (19), telah melakukan tindak pidana pencurian Handphone (HP).
Korban Nurlia, menjelaskan pada hari Senin sekitar jam 03.00 Wita, di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Banawa, tepatnya di rumahnya dua buah HP Vivo Y 18 dan Oppo 1 K.
“Dua buah HP itu diletakan di atas TV ketika hendak tidur, dan keesokan harinya terbangun HP sudah tidak ada,”Papar Ka Tim Resmob.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/ 42 / II / 2022/ SPKT / Res Donggala, Tanggal 22 Februari 2022.
Kepala Tim Resmob Polres Donggala segera bergerak untuk mencari keberadaan pelaku.
Tim kemudian melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa yang melakukan dugaan tindak pidana adalah (AR) dan (MR).
Setelah mengetahui keberadaan pelaku, tim bergegas mengamankan kedua pelaku di kediamannya.
“Tepatnya di Kelurahan Boya Kecamatan Banawa Kabupaten Donggala,”Ucapnya.
Kini kedua pelaku dan dua buah HP barang bukti merk VIVO Y 18 dan OPPO diamankan di Mapolres Donggala dan sekarang dalam proses penyidikan oleh polisi.
Kapolres Donggala AKBP Muhammad Yudie Sulistiyo,S.I.K. melalui Kasat Reskrim Iptu Yogi Prastiya,S.T.K menyampaikan kepada warga agar selalu waspada.
“Dan tetap berhati-hati dan pastikan menyimpan barang berharga di tempat yang aman,”Imbuhnya.(*/ATR/Polres Donggala/As)