F Tertangkap Resnarkoba Polres Pasangkayu di Randomayang, Ditemukan 8 Sachet Diduga Sabu

FOTO : Terduga pelaku F tertangkap di dusun Salunggaluku, Desa Randomayang, Kecamatan Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu, Selasa kemarin. (HUMAS)

PASANGKAYU – Na’as itulah kata yang pantas untuk terduga pelaku berinisial F.

Yang belum sempat menikmati Sabu yang dibelinya.

Namun ditengah perjalanan tertangkap Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika & Bahan Adiktif (Sat Resnarkoba) Polres Pasangkayu.

Terduga pelaku F tertangkap di dusun Salunggaluku, Desa Randomayang, Kecamatan Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu, Selasa kemarin.

Oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba, Polres Pasangkayu.

Setelah sebelumnya dilakukan penyekatan saat F mengendarai sepeda motor.

Kemudian dilakukan upaya paksa berupa penggeledahan dan ditemukan sabu.

Kasat Resnarkoba IPTU Muhammad Yusuf, saat dikonfirmasi Rabu pagi mengatakan, F ditangkap berdasarkan Informasi masyarakat.

Karena seringkali membawa sabu masuk ke daerah Bambalamotu.

Sehingga dilakukan pendalaman dan pemantauan terhadap keberadaan F.

Setelah mengetahui bahwa F perjalanan dari Surumana membeli Sabu.

Selanjutnya dilakukan pemantauan dan penyekatan terhadap F yang sementara mengendarai kendaraan.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan 8 sachet yang diduga Narkotika jenis sabu.

Pada tangan sebelah kiri yang terbungkus kertas poil warna emas putih seberat 1,66 gram.

Selain menyita Barang Bukti 8 sachet yang diduga Narkotika jenis sabu dan kertas poil warna emas putih.

Penyidik juga menyita 1 (satu) unit kendaraan roda dua dengan nomor polisi DC 2169 XQ warna merah hitam.

“F sendiri disangka dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” Tegas Yusuf.

HPN HPN HPN HPN HPN HPN
pasang iklan HPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!