MEDAN — Pengurus Wilayah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PW KAMMI) Sumatera Utara menggelar aksi demonstrasi jilid II pada Rabu (7/10/2026). Kegiatan berlangsung di dua lokasi sekaligus: di depan Gedung DPRD Sumatera Utara serta di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Aksi ini merupakan wujud penyampaian aspirasi sekaligus pelaksanaan fungsi kontrol publik terhadap sejumlah persoalan yang dinilai mendesak mendapat perhatian dan tindak lanjut lembaga negara.
Dua isu utama yang disorot adalah proses pemilihan anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara periode 2026–2029 serta pengelolaan anggaran Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper), Wawasan Kebangsaan (Wasbang), dan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) di lingkungan DPRD Sumut.
Di depan Gedung DPRD Sumut, massa diterima tiga perwakilan dewan: Rahmansyah Sibarani (Fraksi NasDem), Lambok Andreas Simamora (Fraksi Hanura), dan Manaek Hutasoit (Fraksi Golkar). Para perwakilan menyampaikan bahwa seluruh aspirasi akan segera diteruskan kepada Ketua DPRD beserta seluruh Wakil Ketua.
Secara resmi, KAMMI meminta digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi A dan Pimpinan DPRD Sumut guna membahas secara menyeluruh proses pemilihan KPID Sumut. Ketua Umum PW KAMMI Sumut, Irham Sadani Rambe, S.H., menegaskan RDP diperlukan agar persoalan yang menjadi perhatian publik dibahas melalui forum resmi dan kelembagaan.
“Kami meminta DPRD Sumut tidak berhenti pada menerima aspirasi. Kami meminta adanya forum resmi melalui RDP bersama Komisi A dan Pimpinan DPRD Sumut agar seluruh persoalan terkait proses pemilihan KPID Sumut dapat dijelaskan secara terbuka kepada publik,” ujar Irham.
Dalam pernyataan sikapnya, KAMMI mendesak DPRD membuka informasi terkait dasar hukum, agenda, mekanisme, serta tahapan uji kepatutan dan kelayakan calon anggota KPID Sumut. KAMMI juga mendorong verifikasi menyeluruh terhadap persyaratan calon, termasuk aspek nonpartisan, kompetensi, serta potensi konflik kepentingan. KAMMI menegaskan bahwa keberatan ini diarahkan pada proses kelembagaan, bukan untuk mendiskreditkan atau menyimpulkan kesalahan individu tertentu.
Usai di DPRD, massa melanjutkan penyampaian aspirasi ke Kantor Kejatisu. Di sana, KAMMI kembali menuntut pemeriksaan mendalam terhadap pengelolaan anggaran Sosper, Wasbang, dan Pokir DPRD Sumut. KAMMI menekankan agar setiap proses dilakukan secara profesional, independen, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Laporan yang sebelumnya telah diajukan kembali diserahkan agar ditindaklanjuti.
“Kami berharap tindak lanjut ini dilakukan secara objektif dan profesional. Jika memang terdapat dugaan penyimpangan, tentu harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang sesuai hukum. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara jelas kepada publik,” tegas Irham.
Sebelumnya, KAMMI meminta pemeriksaan penggunaan anggaran tersebut, termasuk yang berkaitan dengan Abdul Rahim Siregar dan H. Ahmad Hadian, untuk periode 2019–2024 serta 2024 hingga saat ini. KAMMI menegaskan dugaan yang disampaikan masih perlu dibuktikan melalui audit dan pemeriksaan lembaga berwenang, sehingga prosesnya harus berjalan berlandaskan fakta dan bukti.
KAMMI menegaskan aksi ini merupakan bagian dari fungsi kontrol publik mahasiswa terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan penggunaan uang rakyat. Terkait KPID, proses pemilihan harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka dan sesuai aturan. Sementara soal anggaran, transparansi, audit, dan pemeriksaan menyeluruh menjadi syarat agar keuangan daerah dikelola dengan bersih.
“Yang kami dorong adalah keterbukaan, pemeriksaan, dan pertanggungjawaban. Kami akan terus mengawal tindak lanjut dari DPRD Sumut maupun Kejatisu sampai ada kejelasan atas aspirasi yang kami sampaikan,” tutup Irham Sadani Rambe.
Hingga berita ini diterbitkan, substansi tuntutan KAMMI masih berada dalam proses tindak lanjut dan pembahasan oleh lembaga terkait. Setiap dugaan penyimpangan tetap harus dibuktikan melalui mekanisme pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Red)























