KAPOLDA
Berita  

LBH RAKYAT ADIL SOMASI PT CPM! Desak Hentikan Aktivitas Tambang yang Diduga Merusak Lingkungan

LBH
Ketua Umum LBH Rakyat Adil, Dicky Patadjenu, S.H., M.H. FOTO : DOK. LBH RAKYAT ADIL

FOKUSRAKYAT.NET, Palu – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rakyat Adil, melayangkan somasi terbuka kepada PT Citra Palu Minerals (CPM).

Atas dugaan pelanggaran lingkungan serius akibat aktivitas pertambangan di wilayah sekitar Sungai Pondo – Poboya, Sulawesi Tengah.

Dugaan kerusakan lingkungan ini, mengenai diduga air keruh di sungai ini, yang dikaitkan dengan limbah dari PT CPM.

Sungai Pondo – Poboya merupakan sungai melewati beberapa kelurahan, termasuk Poboya, Lasoani, Tanamodindi, dan Talise.

Sungai ini dikenal memiliki dasar sungai berupa material granuler, seperti pasir, kerikil, atau batu pecah.

Muncul isu mengenai air keruh di sungai ini yang diduga berasal dari limbah PT CPM.

Olehnya, Somasi tertanggal 24 Juni 2025 ini, ditandatangani langsung oleh Ketua Umum LBH Rakyat Adil, Dicky Patadjenu, S.H., M.H.

Dicky Patadjenu, kepada sejumlah wartawan, Selasa kemarin, 25 Juni 2025, mengatakan LBH Rakyat Adil menduga aktivitas pertambangan PT CPM telah melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan, terutama Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Bung Dicky sapaan Pengacara Low profile itu, menjelaskan perusahaan tersebut patut diduga mengabaikan rekomendasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), serta menimbulkan pencemaran udara, air, dan tanah yang berdampak langsung pada masyarakat sekitar.

“Kami menerima banyak pengaduan dari warga dan menemukan indikasi kerusakan serius di lapangan. Aktivitas tambang CPM tidak hanya mencemari lingkungan, tapi juga mengancam kehidupan masyarakat lokal, termasuk hak masyarakat adat atas tanah dan air,” ujar Dicky Patadjenu saat ditemui di kantornya di Jalan Kimaja, Kota Palu.

Menurutnya, Somasi tersebut menuntut agar PT CPM segera menghentikan seluruh operasional tambangnya, hingga dilakukan audit lingkungan independen yang melibatkan masyarakat.

Selain itu, LBH Rakyat Adil, juga mendesak perusahaan untuk:

Bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan dan sosial – ekonomi yang terjadi.

Memberikan kompensasi kepada warga terdampak.

Membuka laporan dampak lingkungan secara transparan.

Menjamin perlindungan terhadap hak masyarakat adat dan lokal.

Dia menegaskan, LBH Rakyat Adil, juga memberikan tenggat waktu 7 hari kepada PT CPM untuk memberikan tanggapan.

Jika tidak diindahkan, mereka berencana menempuh langkah hukum lebih lanjut, termasuk gugatan pidana dan perdata, pelaporan ke KLHK dan Kementerian ESDM, hingga aksi massa bersama warga terdampak.

Dicky menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk pembelaan terhadap hak-hak masyarakat kecil, yang seringkali menjadi korban dalam konflik pertambangan.

“LBH Rakyat Adil tidak akan tinggal diam. Kami berdiri bersama rakyat dan akan menempuh seluruh jalur hukum yang tersedia untuk memastikan keadilan lingkungan ditegakkan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, wartawan media ini berupaya mengkonfirmasi ke pihak PT CPM, terkait somasi tersebut.

Terkait dengan respons perusahaan tambang emas terbesar di wilayah Sulawesi Tengah itu.

Amran Amier, selaku General Manager (GM) External Affairs and Security PT Citra Palu Minerals (CPM), dikonfirmasi wartawan media ini, terkait sorotan dari LBH RAKYAT ADIL, MELALUI KETUA UMUM DICKY PATADJENU, S.H, M.H. Terkait aktivitas pertambangan PT. CPM.

Waalaikumusalam, terima kasih. tanggapan kami sebagai berikut: kami telah menerima somasi dari LBH Rakyat Adil dan saat ini somasi tersebut tengah didalami dan dipelajari untuk dapat memberi tanggapan sebagaimana mestinya.

HPN HPN HPN HPN HPN HPN
pasang iklan HPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!