Donggala, Fokusrakyat.net — Desa Guntarano, Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala, menjadi sorotan publik, setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Keberhasilan ini merupakan hasil dari kerja keras Tim Seksi Pemberantasan BNNK Donggala yang bekerja sama dengan Bid Pemberantasan BNNP Sulteng.
Informasi tentang maraknya peredaran sabu di Desa Guntarano didapat oleh BNN pada hari Kamis, 11 Mei 2023 sekitar pukul 08.00 WITA.
Masyarakat memberikan laporan kepada BNN bahwa seorang pria bernama Lk. Ef (inisial) diduga terlibat dalam kegiatan peredaran dan penyalahgunaan narkotika tersebut.
Setelah memastikan keakuratan informasi tersebut, Tim Seksi Pemberantasan BNNK Donggala segera melakukan penyelidikan.
Baca juga : Polisi Simalungun Berhasil Ungkap Pelaku Pembunuhan Mahasiswi
Baca juga : Infrastruktur Jalan di Lalundu Butuh Perhatian Pemerintah
Pada hari Sabtu, 13 Mei 2023 sekitar pukul 17.15 WITA, Tim Seksi Pemberantasan BNNK Donggala dan Bid Pemberantasan BNNP Sulteng melakukan penggerebekan dan pengeledahan di rumah Lk. Ef di Desa Guntarano.
Dalam penggeledahan tersebut, tim berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang menegaskan dugaan adanya aktivitas peredaran sabu.
Barang bukti yang ditemukan antara lain satu paket klip bening berisi sabu dengan berat 0.66 gram. Selain itu, juga ditemukan barang bukti non-narkotika seperti alat hisap sabu (bong), sepuluh lembar uang pecahan seratus ribu rupiah dengan total jumlah satu juta rupiah, satu unit ponsel iPhone beserta kartu SIM dengan nomor +622320679***, empat bungkus plastik klip bening kosong, dua sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, dan satu timbangan digital.
Setelah berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti, BNNK Donggala melanjutkan proses penyelidikan dengan melakukan pengembangan lebih lanjut.
Dalam proses interogasi, diperoleh informasi bahwa Lk. Ef memperoleh sabu dari seorang pria bernama Lk. WH yang berdomisili di Kecamatan Kayumalue, Palu Utara, Kota Palu.
Tersangka Lk. Ef merupakan salah satu jaringan di Donggala yang berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli sabu, sedangkan Lk. WH berperan sebagai penyedia sabu (bandar). Saat ini, Lk. WH masih dalam proses pengejaran dan penyelidikan lebih lanjut.
Penangkapan tiga pengedar sabu ini menunjukkan komitmen BNN dalam memberantas peredaran narkotika yang merusak generasi muda dan merugikan masyarakat.
BNN terus melakukan upaya-upaya untuk menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat dari bahaya narkotika.
Harapannya, dengan adanya penangkapan ini, Desa Guntarano dan sekitarnya akan terbebas dari peredaran narkotika yang merusak.
Masyarakat diharapkan turut berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak berwenang guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika.***































