iklan

Bandar Judi Togel di Sarudu dan Sarjo Ditangkap, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan di Polres Pasangkayu

bandar judi togel
FOTO : Melalui, Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasangkayu, menangkap Pelaku Tindak Pidana bandar judi togel alias perjudian Online jenis Togel di dua tempat.(DOK.POLISI)
pasang-iklan-anda-disini

Bandar judi togel di wilayah Kabupaten Pasangkayu, tepatnya di Desa Sarudu, dan Desa Letawa, akhirnya ditangkap pihak kepolisian setempat.

Melalui, Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasangkayu, menangkap Pelaku Tindak Pidana bandar judi togel alias perjudian Online jenis Togel di dua tempat.

PASANG IKLAN

Pertama, bandar judi togel diamankan di wilayah Hukum Polsek Sarudu, Desa Bulu Mario. Kedua, bandar judi togel ditangkap di wilayah Hukum Polsek Bambalamotu Sarjo, Desa Letawa.

Baca juga : Proyek Dana LOAN JICA PT. Marinda Utamakarya Subur, Warga Palu : Kami Bersyukur Dengan Bantuan Pemerintah

Diketahui, Kronologis penangkapan dilakukan pihak Satreskrim Polres Pasangkayu, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terjadi perjudian jenis (TOGEL) yang terjadi di wilayah hukum POLRES Pasangkayu, tepatnya di Desa Letawa, Kecamatan Sarjo, Kabupaten Pasangkayu.

Identitas pelaku yang diamankan:
Nama                   : NAJAMUDDIN
Tgl                         : Majene, 01-07-1986
Jenis Kelamin     : Laki -laki
Pekerjaan           : Petani
Agama                 : Islam
Status                   : Kawin
Alamat                 : Desa Letawa Kecamatan Sarjo Kabupaten Pasangkayu.

BARANG BUKTI YANG DIAMANKAN :
– 1 (Satu) Unit HP Merek OPPO
– 1 (Satu) Unit HP Merek SAMSUNG
– 1 (Satu) Buah Tas Warna Hitam
– 1 (Satu) Buku Rekapan
– Uang Tunai Sebanyak Rp. 389.000.

Berdasarkan informasi tersebut UNIT RESMOB SAT RESKRIM Polres Pasangkayu lansung menuju rumah tempat perjudian jenis (TOGEL) tersebut di Desa Letawa, Kecamatan Sarjo, Kabupaten Pasangkayu.

Baca juga : Curi Perahu Katinting di Bambaira Dibawa Kabur ke Donggala, Pelaku Inisial H Ditangkap Polisi

Setelah sampai rumah pelaku, UNIT RESMOB SAT RESKRIM Polres Pasangkayu lansung melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah pelaku serta mengamankan barang bukti yang terkait dengan judi jenis (TOGEL).

Selanjutnya UNIT RESMOB SAT RESKRIM Polres Pasangkayu melakukan introgasi awal terhadap pelaku.

Berdasarkan keterangan dari pelaku bahwa benar pelaku telah melakukan tindak tindak pidana judi jenis(TOGEL) yang terjadi di wilayah hukum POLRES Pasangkayu.

Dari keterangan tersebut selanjutnya UNIT RESMOB SAT RESKRIM Polres Pasangkayu membawa pelaku ke POLRES Pasangkayu untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Di tempat yang berbeda, di wilayah hukum Polsek Sarudu desa Bulu Mario diamankan salah satu Pelaku tindak pidana judi online.

Identitas Tersangka :

Nama             : TIONO
TTL                  : POLMAN / 23 Februari 1982
Agama           : Islam

Pekerjaan     : Buru Sawit

Suku               : Jawa

Kebangsaan : Indonesia

Status             : Menikah
Alamat           : Desa Bulu Mario Kecamatan Sarudu, Kabupaten Pasangkayu
NIK            : 7601042302820003Identitas Orang yang diamankan :

Nama             : SUARDI HAMSAH
TTL                  : Polman, 54 Tahun
Agama           : Islam
Pekerjaaan   : Petani
Alamat           : Lr.7 Desa.Bulu Mario Kecamatan Sarudu, Kabupaten Pasangkayu.

Dari keterangan SUARDI Bahwa Benar telah melakukan tindak pidana Judi Online Jenis (Togel) memasang untuk pasaran Taiwan, Tanggal 20 Oktober 2021, dan benar membeli nomor dari Tiyono, dan sudah ke tiga kalinya dengan jumlah pasangan Rp.20.000 (Dua Puluh Ribu Rupiah)

Nama             : NAHRAWI
TTL                  : Gersik, 23 Desember 1981
Agama           : Islam

Pekerjaaan : Supir
Alamat : SP1 Desa. Bulu Mario Kecamatan Sarudu, Kabupaten Pasangkayu.

Dari keterangan Nahrawi Bahwa Benar telah melakukan tindak pidana Judi Online Jenis (Togel), kemudian memasang untuk pasaran Taiwan, Tanggal 20 oktober 2021 dan benar membeli nomor dari Tiyono dan kesekian kalinya dengan jumlah pasangan Rp.25.000 (Dua Puluh Lima Ribu Rupiah)

Nama             : MARHAIN

TTL                  : NTB 41 Tahun

Agama           : Islam
Pekerjaaan   : Petani
Alamat           : Desa Bulu Mario, Kecamatan Sarudu, Kabupate Pasangkayu.

Dari keterangan Marhain Bahwa Benar telah melakukan tindak pidana Judi Online Jenis (Togel), kemudian memasang untuk pasaran Taiwan, Tanggal 20 oktober 2021 dan benar membeli nomor dari Tiyono dan kesekian kalinya tiap dapat mimpi dengan jumlah pasangan Rp.10.000 (Sepuluh Ribu Rupiah)

Saksi

Nama       : Muklis Alis Bapak Peri Bin Ali

Umur       : 49 Tahun
Suku         : Mandar

Agama     : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat     : Dusun Panca wisma Desa Bulumario, Kecamatan Sarudu, Kabupaten Pasangkayu.

Dari keterangan benar terjadi perjudian jenis Togel online dan melihat lansung penjualan dan perekapan di TKP Barang bukti yang diamankan:
– 1 ( satu ) Buah set Poster SIO
– Uang tunai sebanyak Rp.170.000
– kertas catatan
– 1 ( Satu ) Unit Handphone merek Oppo warna hitam
– 1 ( satu ) unit Hp merek Nokia
– 1 set buku Rekapan
– Bukti screnshoot Akun.

Kronologis penangkapan:
Pada hari Minggu tanggal Rabu tgl 20 Oktober 2021 sekitar pukul 09.00 WITA Tim mendapat informasi bahwa telah terjaadi tindak pidana Perjudian Online jenis Togel yang terjadi di desa Bulu Mario, Sarudu, Pasangkayu.

Kemudian, Tim mendatangi TKP tersebut dan mendapati beberapaa masyaarakat yang sedang melakuakn tindak pidana perjudian online ( Togel kemudian dilakukaan introgasi dan dibenarkan oleh Tioni selaku Bandar atau pemilik akun.

Sehingga Tim mengamankan pelaku (BANDAR TOGEL ONLINE ) dan barang bukti dibawa ke Ruang sat Reskrim Polres pasangkayu guna pemeriksaan lebih lanjut.

Modus operandi, dengan cara Log in di interner dengan situs TOTOBET kemudian dimasukan nomor yang telah dibeli dan direkap setelah itu dikirim ke akun tersebut dan mendapat omset sebanyak Rp.100.000 per 1 kali log in dan juga mengisi saldo untuk pasangan.

Pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan di Polres Pasangkayu.(**/ATR/POLDA SULBAR/POLRES PASANGKAYU)

Baca juga : Intelijen Kejati Sulteng Berhasil Tangkap Buron Korupsi di Palu, Kajati : Tim Mengintai Lokasi Terpidana Tinggal

bainaa selatan iklan kepala
pasang iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!