9 Tersangka Tambang Ilegal Karya Mandiri Belum Dilisankan, Kelengkapan Barang Bukti Jadi Kendala

PARIGI MOUTONG — Berkas perkara dugaan penambangan tanpa izin yang melibatkan sembilan orang terdakwa di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, Kabupaten Parigi Moutong, kini menyimpan catatan fakta yang sangat lengkap dan rinci. Berdasarkan surat dakwaan yang disusun, peristiwa ini bermula dari perjalanan survei, persiapan modal, pengiriman alat berat, hingga penangkapan yang dilakukan Tim Ditreskrimsus Polda Sulteng pada Rabu, 21 Januari 2026 sekira pukul 13.50 WITA.

Sembilan orang yang didakwa dalam perkara ini adalah Wisnu Eka Harfandi selaku pemodal, Muh. Fudail Ismail R. alias Andre selaku perencana dan teknis, Takbir Komara anggota produksi, Ramli dukungan layanan, Ahkam Muslimin koordinator produksi sift II, Abd. Hadi dukungan layanan, Hendrik P. koordinator produksi sift II, Ikbal anggota produksi, serta Badaruddin Palitta alias Badar Rahman selaku ahli las. Selain sembilan orang tersebut, masih ada beberapa orang lain yang diketahui ikut serta namun berhasil melarikan diri saat petugas tiba di lokasi.

Kisah ini bermula sekitar pertengahan Oktober 2025, saat Muh. Fudail Ismail R. alias Andre melakukan perjalanan ke Kecamatan Moutong. Rencana awalnya hendak mensurvei lokasi tambak udang yang kemudian dibatalkan. Dalam perjalanan pulang menuju Sorowako, Kabupaten Luwu Timur, ia singgah di Desa Ongka dan berkenalan dengan warga setempat. Dari perkenalan itu lahirlah ide untuk melakukan kegiatan penambangan emas di wilayah Kecamatan Ongka Malino.

Andre kemudian menghubungi Wisnu Eka Harfandi untuk membicarakan rencana tersebut. Setelah beberapa kali pertemuan dan pembahasan rinci, Wisnu bersedia menjadi pemodal. Pada awal Desember 2025, peralatan dan personel mulai berangkat dari Luwu Timur menuju Desa Karya Mandiri. Dua unit alat berat Excavator merek Zoomlion tiba di lokasi pada 6 Desember 2025, dan setelah membuka akses jalan selama tiga hari, kegiatan penambangan resmi dimulai pada 20 Desember 2025. Wisnu Eka Harfandi sendiri tiba di lokasi pada 6 Januari 2026 untuk memantau langsung jalannya usaha. Kegiatan berlangsung hingga 21 Januari 2026, saat Tim Ditreskrimsus Polda Sulteng melakukan pengecekan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/42/I/Res.5.5./2026/Ditreskrimsus tanggal 19 Januari 2026, dan langsung melakukan penangkapan terhadap kesembilan orang tersebut.

Dana yang dikeluarkan oleh pemodal Wisnu Eka Harfandi mencapai Rp479.000.000 yang dikirimkan melalui rekening Bank BNI dan Bank BRI atas nama Wisnu ke rekening Bank BRI atas nama Muh. Fudail Ismail R. Sumber dana tersebut berasal dari pinjaman Kredit Usaha Rakyat dengan jaminan rumah milik pemodal. Dari seluruh investasi sebesar hampir setengah miliar rupiah tersebut, hasil pemanenan emas yang diperoleh hanya sebanyak 2,6 gram.

Saat penggerebekan, petugas mengamankan sejumlah besar barang bukti, antara lain dua unit Excavator merek Zoomlion ZE215E, satu unit Mesin Dompeng, satu unit Mesin Alkon, satu unit mesin Alkon merek Pro-Quit, satu buah talang besi, satu unit mesin Senso, satu unit mesin pemotong besi merek Makita, selang air, selang industri, karpet penyaring sebanyak 29 lembar, dua unit Genset, peralatan las, perkakas, alat dulang tradisional, dua kamera CCTV, alat komunikasi merek Motorola sebanyak lima unit, Laptop merek Lenovo, Handphone iPhone 13 warna biru beserta kartu SIM, serta dokumen berupa faktur pembelian alat berat, surat perjanjian, tangkapan layar percakapan, peta overlay, surat permohonan KUR, rekening koran, dan Flashdisk berisi data penyalinan dari perangkat telepon.

Berdasarkan keterangan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tengah melalui surat Nomor: 800.1.11.1/123.1/MINERBA/DESDM tanggal 30 Januari 2026, lokasi penambangan pada titik koordinat 0.609504, 120.801846 berada dalam kawasan Area Penggunaan Lain dan para terdakwa tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan maupun Izin Usaha Pertambangan Rakyat. Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta ketentuan lain yang mengatur tentang tindak pidana tanpa izin dan penyesuaian pidana.

Dari fakta yang tercantum secara jelas dalam berkas, saat penggerebekan pada 21 Januari 2026, petugas sudah menemukan dan mencantumkan satu buah talang besi sebagai barang bukti yang diamankan. Namun belakangan muncul peristiwa yang menjadi sorotan: Kejaksaan Negeri Parigi Moutong meminta agar berkas dilengkapi dengan alat bukti berupa talang jumbo, sementara di waktu yang hampir bersamaan, aparat di lokasi Karya Mandiri membakar sembilan unit talang penambangan. Muncul pertanyaan yang sangat penting untuk diungkap: Apakah talang besi yang tercantum dalam berkas ini berbeda dengan talang jumbo yang diminta Kejaksaan? Jika talang yang dimaksud berbeda, maka yang tercantum dalam daftar barang bukti belum cukup memenuhi permintaan pelengkapan berkas. Jika ternyata yang dimaksud adalah benda yang sama, maka keberadaannya harus dipastikan — apakah diamankan sebagai barang bukti atau justru ikut dibakar sebelum diserahkan secara resmi.

Ketidakjelasan status barang bukti inilah yang membuat berkas dikembalikan dan nasib sembilan orang terdakwa menjadi terkatung-katung. Padahal dari sisi fakta, semuanya sudah terurai dengan sangat rinci: siapa yang membiayai, siapa yang merencanakan, berapa modalnya, dari mana uangnya, di mana lokasinya, dan bahwa tidak ada izin sama sekali. Kini tinggal satu hal yang belum tuntas: kelengkapan dan keberadaan barang bukti yang diminta Kejaksaan. Jika hal ini dapat segera dilengkapi sesuai prosedur hukum yang berlaku, maka berkas perkara sembilan orang tersebut dapat segera dilimpahkan ke pengadilan untuk diadili berdasarkan fakta-fakta yang sudah sangat jelas dan terperinci tersebut.

 

(Suhirman S.Pd)

pasang iklan
error: Content is protected !!