Tiga Pelaku Judi Online Diduga ASN, Digrebek Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sulteng

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto.

PALU (FOKUSRAKYAT.NET) — Tiga pelaku Judi Online diduga ASN (Aparatur Sipil Negara) digrebek Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sulteng.

Istilah judi menjanjikan kemenangan itu antara lain untaian syair lagu “Judi” karya Haji Rhoma Irama yang tidak asing bagi kita semua.

Olehnya judi ini merupakan salah satu penyakit masyarakat,  walaupun itu termasuk tindak pidana tetapi masyarakat masih nekat melakukannya.

Dinding Luar Proyek Drainase Desa Kampung Baru Faktanya Belum Ditimbun

Baru-baru ini, tim subdit cyber Ditreskrimsus Polda Sulteng menggulung judi online yang melibatkan pelaku yang diantaranya oknum aparatur sipil negara (ASN).

“Berdasarkan laporan informasi masyarakat, tim subdit cyber Ditreskrimsus Polda Sulteng langsung melakukan penyelidikan,” Kata Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto di Palu, Minggu, 23 Oktober 2022.

Polres Tolitoli Bergerak Cepat Bersihkan Lokasi Dampak Banjir

Masih kata Didik, setelah dipastikan kebenaran informasi tersebut, tim langsung melakukan penangkapan pelaku yang sedang memasang judi online di salah satu Warkop di Jalan Gunung Sidole Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, pada Jumat 21 Oktober 2022.

“Ada empat orang yang diamankan, masing-masing inisial AF (34) dan RH (34) warga Palu, profesi ASN, inisial MAM (40) warga Kab. Sigi, profesi ASN dan merupakan pejabat di Pemkab Sigi dan RH (37) warga Palu, profesi wiraswasta,”ungkap Kabidhumas.

Dia menambahkan, saat ditangkap pelaku sementara memasang judi online melalui situs judi online melalui handphone masing-masing.

Jalan Khusus Sibayu – Sioyong Rp4,7 M, Diduga Abaikan Mutu Kualitas Pekerjaan

Ia juga menyebut, barang bukti yang disita antara lain berupa lima unit handphone berbagai merk milik pelaku.

Keempat tersangka dijerat Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 303 bis ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 6 tahun penjara. Mereka telah ditahan di Polda Sulteng sejak tanggal 22 Oktober 2022.

“Untuk diketahui penangkapan kasus perjudian merupakan komitmen bapak Kapolri yang diimplementasikan oleh jajaran dengan terus melakukan penangkapan berbagai kasus judi,”tandas mantan Wadirreskrimum Polda Sulteng ini.

Didik juga menegaskan, kurun waktu sepuluh bulan terakhir tahun 2022, setidaknya Polda Sulteng dan Polres jajaran telah mengungkap 42 kasus judi baik judi konvensional maupun judi online dengan 80 orang sebagai pelaku.(**/Atr/Bidhumas Polda Sulteng)

Editor: Atarisyah Azhar
pasang iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!