BNN Susun Peta Jalan Perbaiki Layanan Rehabilitasi Narkoba

JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui Direktorat Pascarehabilitasi menggelar sosialisasi pengumpulan data pengukuran Indeks Kapabilitas Rehabilitasi (IKR) Tahun 2026 secara daring‑luring pada 13‑14 Oktober 2026. Kegiatan yang berpusat di Ruang Rapat Gedung Cawang Kencana Kementerian Sosial Jakarta ini diikuti BNN Provinsi, BNN Kabupaten/Kota, Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi BNN, kementerian‑lembaga, lembaga rehabilitasi mitra masyarakat, serta perwakilan Badan Pusat Statistik (BPS).

Plt. Deputi Rehabilitasi BNN RI dr. Amrita Devi dalam sambutan pembukaan menjelaskan bahwa IKR adalah instrumen pengukuran kuantitatif untuk mengetahui tingkat kemampuan lembaga dalam memberikan layanan rehabilitasi kepada masyarakat. Pengukuran ini bukan hanya untuk mencatat angka kinerja, melainkan menilai kemampuan pengelolaan layanan, mutu pelayanan, perlindungan hak klien, sistem penjaminan mutu, serta perbaikan berkelanjutan bagi setiap lembaga penyelenggara.

Foto Pesrta kegiatan yang di hadiri BNN se Kabupaten/Kota, Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi BNN, kementerian‑lembaga, lembaga rehabilitasi mitra masyarakat, serta perwakilan Badan Pusat Statistik (BPS).
SUMBER : BIRO HUMAS BNN .

Hasil pengukuran IKR tahun ini nantinya akan menjadi dasar penyusunan rekomendasi dan peta jalan peningkatan kualitas layanan rehabilitasi nasional. Karena itu, dr. Amrita Devi mengajak seluruh pemangku kepentingan menyamakan persepsi, menyelaraskan langkah, dan menyampaikan data yang jujur serta akurat, termasuk data pelatihan dan peningkatan sumber daya manusia di lembaga rehabilitasi.

Direktur Pascarehabilitasi BNN Rose Iptriwulandhani menambahkan bahwa pengukuran IKR menggunakan kerangka lima tingkat kematangan kapabilitas lembaga. Hal ini bertujuan memetakan kondisi masing‑masing lembaga dan mengidentifikasi aspek‑aspek yang masih perlu diperkuat. Pengumpulan data tahun ini menekankan kelengkapan bukti pendukung serta proses verifikasi dan validasi agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.

Perwakilan lintas sektor dari Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan turut memberikan dukungan terhadap upaya pengukuran ini. Mereka mendorong seluruh penanggung jawab lembaga rehabilitasi narkotika untuk berpartisipasi aktif dalam pengisian data.

BNN menegaskan bahwa pengukuran IKR bertujuan untuk memperkuat tata kelola data dan sinergi antar‑lembaga, sehingga hasilnya tidak hanya berupa angka penilaian, melainkan menjadi pijakan perbaikan nyata guna mewujudkan layanan rehabilitasi narkotika yang berkualitas dan profesional di seluruh Indonesia.

 

(Sumber: Biro Humas dan Protokol BNN | Editor: Suhirman S.Pd)

pasang iklan
error: Content is protected !!