FOKUS RAKYAT.NET, MOROWALI UTARA – Tiga pelajar kini ditetapkan menjadi buron dan dalam pengejaran polisi, atas tindak pidana pencurian bermotor (curanmor), yang beraksi di wilayah Kabupaten Morowali Utara.
Tiga pelajar itu, kini buron dan dalam pengejaran, yakni F (Laki) 16 tahun, ES (Laki) 14 tahun, dan A (Laki) 23 tahun.
Baca juga : Bayi Ditemukan Terbungkus Plastik Kresek Merah di Kabonena, Kapolres Palu : Bayinya Masih Hidup
Satuan Reserse Kriminal Polres Morowali Utara, berhasil mengungkap tindak pidana pencurian bermotor (Curanmor), yang beraksi di wilayah Kabupaten Morowali Utara.
Melalui unit rekasi cepat Tim Elang Tokala, Satreskirim Polres Morowali Utara berhasil menangkap dua pelaku, yakni AJ (Laki) umur 16 tahun, yang masih tercatat seorang pelajar, dan H (Laki) umur 19 tahun seorang petani.
Untuk H (Laki), telah diserahkan kepada Polres Morowali, karena melakukan aksinya di wilayah hukum Polres Morowali.
Dan tiga pelajar lainnya, kini buron dan dalam pengejaran F 16 tahun, ES 14 tahun, dan A 23 tahun.
Baca juga : Kepala Satuan Kerja di Sulteng Main Blokir Kontak Wartawan, Pemerhati : Dipicu Lemahnya Pengawasan
“Betul, anggota kami telah berhasil menangkap dua pelaku Curanmor, dan tiga pelajar lainnya masih dalam pengejaran, dan status ketiganya kami tetapkan sebagai buron,”ungkap Kapolres, AKBP Ade Nuramdani SH SIK MH.
“Dari lima pelaku, tiga diantaranya masih dibawah umur, dan masih tercatat sebagai pelajar, untuk salah satu tersangka yakni H, kami telah serahkan ke Polres Morowali, karena TKP-nya di wilayah hukum Polres Morowali,” Jelas Kapolres AKBP Ade Nuramdani lagi.
Dia mengatakan, modus Curanmor yang dilakukan oleh para pelaku bahwa dalam setiap melakukan aksinya para pelaku berkeliling pada malam hingga subuh dini hari, dan menargetkan Ranmor tertentu yang diparkir tidak terkunci setang.
Kata dia, kemudian para pelaku mendorong Ranmor ke tempat sepi, dan kemudian dihidupkan dengan menyambungkan langsung kabel kontak dengan menggunakan kunci-kunci yang sudah disiapkan sebelumnya.
“Kemudian para pelaku merubah warna kendaraan, dan kemudian dijual dengan harga murah kepada orang-orang kerabat para pelaku,”terangnya.
Dia menambahkan, barang bukti yang saat ini sudah diamankan diantaranya:
1 unit R2 Yamaha Vixion warna Hitam yang sudah diganti warna putih.
1 unit R2 Honda CBR warna Hitam.
1 unit R2 Yamaha Vixion warna merah (sudah diserahkan ke Polres Morowali).
Uang Tunai sejumlah Rp.800.000(Delapan Ratus Ribu Rupiah).
“Hasil penjualan sepeda motor disita dari AJ, dan Kunci leter L, dan Kunci Pas serta gunting yang digunakan pelaku membongkar, dan menghidupkan Sepeda Motor curian disita dari AJ,”tegasnya.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang dengan ancaman hukuman kurungan 7 tahun penjara,” tegasnya lagi.
Menurutnya, Polres Morowali Utara kini mengejar tiga pelajar, dan mengharapkan agar tiga pelajar yang masih buron tersebut segera menyerahkan diri, dan menghimbau kepada para orang tua agar mengawasi perilaku anak-anaknya jangan sampai melakukan tindak pidana salah satunya Pencurian.(*/ATR/POLRES MOROWALI UTARA)