FOKUS RAKYAT.NET, PALU – Penadah barang curian ditangkap aparat kepolisian, di di BTN Baliase Permai, Kelurahan Palupi, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Sulteng, Selasa, 7 September 2021.
Pelaku penadah barang curian itu, ditangkap Tim Reserse Mobile (Resmob) Kepolisian Resor (Polres) Palu.
Baca juga : Tiga Pelajar Jadi Buron Dalam Pengejaran Polisi, Kasus Curanmor di Morowali Utara
Pelaku penadah barang curian diamankan itu, adalah berinisial FW, 27 tahun, seorang berprofesi wiraswasta, beralamat di BTN Baliase.
Kapolres Palu, AKBP Bayu Indra Wiguno, mengatakan, penangkapan itu atas dasar laporan polisi nomor : LP.B /135/ VIII / 2021/SPKT/Polres Palu Sek-Palbar, Tanggal 23 Agustus 2021.
Baca juga : Bayi Ditemukan Terbungkus Plastik Kresek Merah di Kabonena, Kapolres Palu : Bayinya Masih Hidup
Dia mengatakan, penangkapan berawal dari hasil penindakan dan pengembangan kasus pencurian sepeda motor oleh pelaku RPL alias Omi beberapa waktu lalu, di Jalan Labu, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Sulteng.
“Berdasarkan hasil interogasi pelaku Curanmor itu, yang mana barang curian motor Yamaha Mio Sporty dijual kepada FW di BTN Baliase Permai,” ujar AKBP Bayu.
Kata dia, dari keterangan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kemudian, kata dia lagi, tim Resmob Polres Palu berhasil mengetahui bahwa pelaku penadah itu berada di rumahnya di BTN Baliase.
Baca juga : Kepala Satuan Kerja di Sulteng Main Blokir Kontak Wartawan, Pemerhati : Dipicu Lemahnya Pengawasan
“Anggota langsung bergerak menuju ke tempat yang dimaksud, dan berhasil mengamankannya, lalu dibawa ke Satreskrim Polres Palu,” kata AKBP Bayu.
Dia menambhakan, saat diinterogasi, FW mengakui perbuatanya, bahwa pernah membeli sepeda motor merk Yamaha Mio Sporty.
Dia menjelaskan, selain melakukan penadahan sepeda motor hasil curian, pelaku juga pernah membeli barang curian lainya, seperti HP merk Oppo A5s.
“Saat ini barang bukti yang diamankan, satu motor Yamaha Mio Sorty Warna Hijau, dan Hp Oppo A5s warna hitam,” tutur Kapolres Palu.(**/ATR/POLRES PALU)