Mamuju, Fokusrakyat.net – Penanganan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang melibatkan YUIL, Kepala Desa Sandapang, di Grand Hotel D’Maleo, oleh Satuan Reskrim Polresta Mamuju, telah mencapai tahap penting.
Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Iskandar, dilansir dari Tribratanews, memberikan klarifikasi kepada media pada Rabu (14/2) terkait perkembangan kasus tersebut.
Menurut Kombes Pol Iskandar, berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Mamuju nomor B-201/P.6.10/Eku.1/01/2024 tertanggal 26 Januari 2024, penyidikan atas kasus ini dinyatakan lengkap (P21).
Proses tersebut melibatkan penyidik Satreskrim Polresta Mamuju dan telah mencapai tahap di mana semua unsur penyidikan dianggap sudah selesai.
Pada tanggal 31 Januari 2024, dilakukan serah terima tersangka beserta barang bukti di kantor Kejaksaan Negeri Mamuju. H. Syamsul Alam, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Mamuju, menerima tersangka YUIL dan barang bukti terkait.
Kapolresta Mamuju menegaskan bahwa dengan berakhirnya proses penyidikan ini, seluruh tanggung jawab penyidik Satreskrim telah selesai.
“Selanjutnya, perkara ini akan masuk ke tahap penuntutan, dan tugas ini menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum,” ungkap Kombes Pol Iskandar.
Keputusan ini mengindikasikan bahwa kasus ini akan melalui proses hukum lebih lanjut, di mana jaksa akan menentukan apakah kasus ini layak diajukan ke pengadilan.
Pihak kepolisian berharap bahwa penanganan kasus ini dapat memberikan keadilan bagi korban dan memberikan sinyal kuat bahwa tindakan kekerasan terhadap anak di bawah umur tidak akan ditoleransi dalam masyarakat.































