FOKUS RAKYAT.NET, PALU— Pasangan Suami Istri (Pasutri) di Desa Honbola, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Sulteng, diamankan Polisi lantaran menjual miras tradisional jenis cap tikus, Rabu, 21 Juli 2021.
Kapolsek Batui Iptu IK. Yoga Widata SH, mengungkapkan, pada Selasa malam, 20 Juli 2021, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa salah seorang warga di Desa Honbola berinisial YK (71) sering menjual miras cap tikus.
“Pada malam itu kita langsung menggeledah rumah pelaku, tetapi tidak ditemukan barang bukti,” ungkap Iptu Yoga kepada wartawan sesuai memimpin penggeledahan.
Namun, kata Iptu Yoga, pihaknya terus melakukan penyelidikan.
Kata dia lagi, dan pada Rabu itu, 21 Juli 2021, pihaknya kembali mendapatkan informasi bahwa pelaku menyimpan Miras miliknya di rumah salah seorang berinisial YP warga di desa tersebut.
“Dan di dalam rumah YP ditemukan 16 kantong miras jenis cap tikus yang disimpan dalam tas warna hitam dan disembunyi disudut rumah,” terang Iptu Yoga.
Dari hasil interogasi, lanjut Iptu Yoga, YP mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik YK yang sengaja dititipkan untuk mengelabui petugas jika sewaktu-waktu terjadi penggeledaan.
“Pelaku akhirnya mengakui bahwa miras tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari Kecamatan Bunta,” sebut Iptu Yoga.
Selain itu, tambah Iptu Yoga, barang bukti tersebut dibeli seharga Rp. 500.000 dalam 1 jeriken ukuran 30 liter, kemudian diedarkan kembali bersama istrinya dalam kemasang kantong plastik dengan harga Rp. 25.000.
“Dari hasil penjualan cap tikus pelaku mendaptkan keuntungan sebesar Rp. 300.000. setelah habis terjual pelaku akan kembali memesan barang terlarang tersebut dan kirim menggunakan mobil angkot,” tutur Iptu Yoga.
Kini Pasutri tersebut telah diamankan bersama barang bukti miras cap tikus di Mapolsek Batui guna menjalani proses hukum lebih lanjut.(*/Humas Polres Banggai)