KAPOLDA

Ban Bengkel Digondol Maling, Dua Residivis Diciduk Polisi di Palu Barat

BAN
Tim Opsnal Polsek Palu Barat berhasil mengungkap kasus pencurian alat kendaraan bermotor yang terjadi di Bengkel Setya Jaya, Jalan Palola, Kelurahan Donggala Kodi, Kecamatan Ulu Jadi, Kota Palu. Kasus pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 15 Januari 2026, dengan total kerugian korban mencapai Rp9.390.000. Barang yang dicuri meliputi ban luar, ban dalam, velg, dan lidah ban. FOTO; DOK. HUMAS POLRESTA PALU.
HPN

Palu — Aksi pencurian ban bengkel kembali terjadi di Kota Palu. Kali ini, Bengkel Setya Jaya yang berlokasi di Jalan Palola, Kelurahan Donggala Kodi, Kecamatan Ulu Jadi, menjadi sasaran pelaku pencurian alat kendaraan bermotor. Namun, upaya pelaku akhirnya kandas setelah Tim Opsnal Polsek Palu Barat bergerak cepat mengungkap kasus tersebut.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Kamis, 15 Januari 2026. Akibat kejadian tersebut, pemilik bengkel mengalami kerugian mencapai Rp9.390.000. Sejumlah barang berharga raib digondol pelaku, di antaranya ban luar, ban dalam, velg, hingga lidah ban.

HPN HPN

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan dua pelaku berinisial B (20) dan H (26). Keduanya ditangkap pada Minggu, 25 Januari 2026, di lokasi berbeda.

Pelaku B lebih dulu diamankan sekitar pukul 13.30 WITA di Jalan Cumi-Cumi, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat. Saat hendak ditangkap, B sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil dibekuk petugas. Selang beberapa jam kemudian, sekitar pukul 15.00 WITA, polisi kembali mengamankan pelaku H di rumahnya di Jalan Sumur Yuga, Kelurahan Donggala Kodi, Kecamatan Ulu Jadi.

BACA JUGA; Perkuat Akses Pendidikan Inklusif, Disdik Pasangkayu dan Ditjen Kehakiman Sulbar Perkuat Sinergi

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian ban bengkel tersebut secara bersama-sama. Sebagian barang hasil curian diketahui telah dijual kepada pihak lain, yang kini masih diburu oleh aparat kepolisian.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit ban luar mobil truk.

Kapolresta Palu Kombes Pol. Hari Rosena, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Palu Barat IPTU Irfan Muzakar, S.A.P., menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menindak pelaku kejahatan.

BACA JUGA; Polres Morowali Tak Hadiri Sidang Praperadilan Aktivis Torete

“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat dengan cepat dan berhasil mengamankan dua pelaku pencurian. Saat ini keduanya telah diserahkan kepada penyidik untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar IPTU Irfan.

Lebih lanjut, IPTU Irfan mengungkapkan bahwa kedua pelaku merupakan residivis kasus pencurian. Polisi pun masih terus mengembangkan perkara tersebut.

“Para pelaku adalah residivis. Kami masih menelusuri penadah barang hasil kejahatan dan tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya,” tegasnya.

Saat ini, kedua pelaku dalam kondisi sehat dan telah diamankan di Polresta Palu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pencarian terhadap barang bukti lain yang belum ditemukan.

HPN HPN HPN
pasang iklan HPN
error: Content is protected !!