iklan

Siapa PAW Ketua KPU Sulteng, Direktur LPEGAST : Harus Hati-Hati

KPU SULTENG
FOTO : Direktur Eksekutif Lembaga Pengawasan Etik Penyelenggara Demokrasi Sulawesi Tengah (LPEGAST), Abdul Majid W.
pasang-iklan-anda-disini

PALU, FOKUS RAKYAT — Saat ini mulai ramai dibicarakan siapa yang bakal menggantikan Tanwir Lamaming sebagai Komisioner di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulteng.

Ketua KPU Sulteng ini, meninggal dunia pada hari Rabu 6 April 2022 yang lalu.

PASANG IKLAN

Sepeninggal Tanwir, otomatis posisi komisioner KPU Sulteng saat ini, tersisa empat orang yaitu Sahran Raden, Samsul Gafur, Naharuddin, dan Halima.

Direktur Eksekutif Lembaga Pengawasan Etik Penyelenggara Demokrasi Sulawesi Tengah (LPEGAST), Abdul Majid W. mengatakan, bahwa dalam menentukan pengganti Tanwir Lamaming, maka KPU-RI harus lebih hati-hati dan ketat, karena hampir dipastikan lima orang PAW hasil seleksi 2018 yang lalu, dalam kurun waktu 4 tahun terakhir, dapat saja terkontaminasi dengan partai politik, calon anggota legislatif, maupun calon kepala daerah.

“KPU harus melihat rekam jejak mereka yang masuk PAW ini. Bila perlu lakukan lagi fit and propert test, agar pengganti almarhum Tanwir ini, benar-benar sesuai dengan ketentuan yang ada,” jelasnya.

Majid mengatakan, LPEGAST  yang dipimpinnya akan mengawasi secara ketat proses rekrutmen pengganti Antar Waktu KPU Sulteng ini. Dengan harapan, tidak ada main mata atau kepentingan sesaat dalam menetapkan komisioner pengganti tersebut.

“Jika memang tidak ada lagi yang sesuai dengan aturan, maka KPU dibenarkan tidak melakukan PAW, tetapi diisi oleh KPU-RI, asalkan tersisa waktu 6 bulan lagi, tetapi untuk KPU Sulteng ini masih ada sekitar setahun lebih lagi,” tandasnya.

Kata Majid, dari lima calon PAW yang ada, menurutnya, banyak yang tidak lagi sesuai dengan UU nomor 7/2017. Walaupun dalam Pasal 37 ayat (4) disebutkan bahwa Penggantian antar waktu anggota KPU Provinsi, dilakukan dengan ketentuan bahwa anggota KPU Provinsi digantikan oleh calon anggota KPU Provinsi urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh KPU, tetapi harus dilakukan dengan cermat.

“Tentu jika nomor 6 tidak lagi memenuhi kriteria, maka harus terus diurut ke nomor 7, 8, 9 hingga nomor 10,” tandasnya.

Majid menyebutkan, dari lima nama PAW yang ada, ada yang telah terlibat di partai politik, ada yang terlibat sebagai tim sukses calon kepala daerah, ada yang terlibat sebagai tim sukses calon legislatif, bahkan ada yang sudah menjadi penyelenggara di tingkat Kota Palu, sehingga KPU RI harus benar-benar melakukan verifikasi dengan baik. Bagi yang PNS, tentu harus ada izin lagi dari atasan langsungnya. Jangan pakai izin 4 tahun lalu,” pungkasnya.(*/ATR)

bainaa selatan iklan kepala
Editor: Firmansyah
pasang iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!