PORTAL BERITA
LEBIH SANTUN MENGUNGKAP FAKTA
LBH HUT RI 80

Satresnarkoba Polres Parimo Bekuk Pria Membawa Sabu 32,33 Gram Di Tomini

Keterangan Foto : Satreskoba Polres Parimo Saat menindak tersangaka dan Foto tersangaka saat di polres parimo tengah menunjuk babuk Dok (Ist)
CIKASDA SULTENG

Parimo – Seperti tak ada habisnya, peredaran narkotika di Indonesia seakan telah menjamur dan tumbuh liar di kalangan masyarakat. Tak hanya di ibu kota saja , akan tetapi peredaran barang haram tersebut menyatroni hingga ke pelosok-pelosok desa.

Bukan hanya itu peredaran barang haram tersebut juga Menyasar dengan membabi buta dan tak pandang bulu , baik itu kakek – kakek, Bapak-bapak , Para remaja, hingga anak yang masi dalam kategori kencing berlari istilah bahasa ngetrenya atau juga lebih di kenal dengan anak usia di bawah umur, mereka juga tak lepas turut terjerumus dan terjun bebas kedalam lembah hitam tersebut.

KAPOLDA SULTENG KAJATI SULTENG

Namun aparat penegak hukum juga tak sungkan dan tak kenal lelah untuk terus berusaha dalam melaksanakan tugasnya dalam memutuskan mata rantai dan mempersempit ruang gerak bagi para pelaku kejahatan narkotika.

Seperti yang di lakukan tim opsnal satresnarkoba polres parigi moutong, dimana untuk yang sekian kali telah menujukan taringnya serta komitmennya dalam melaksanakan tugas.

Kali ini satreskoba polres parimo kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika golongan I jenis sabu di kecamatan tomini pada sabtu malam (30/8/2025) sekitar pukul 20.45 Wita.

Seorang pria Parubaya di amankan saat berada di atas sepeda motor dengan barang bukti berupa 31 sachet sabu dengan berat bruto ±32,33 gram dan adapun beberapa barang bukti lainnya yang turut diamankan pada kejadian tersebut, antara lain :

– *Satu Potongan Pipet*

– *Satu Unit Telepon Genggam Merek Nokia Warna Hitam*

– *Satu Lembar Tisu*

– *Satu Buah Kunci Motor*

Kapolres Parigi Moutong melalui Kasat Narkoba, Iptu Anugrah Sejatera Tarigan, S.TrK., M.H., menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polres Parigi Moutong dalam memberantas peredaran gelap narkoba.

“Narkoba bukan hanya merusak diri, tetapi juga menghancurkan masa depan keluarga dan bangsa. Kami akan terus menindak tegas siapa pun yang mencoba mengedarkan barang haram ini,” tegasnya.

Kini tersangka telah di amankan di Mapolres Parigi Moutong dan akan dijerat Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

 

(Sumber : Humas Polres Parimo – Editor 01)

 

CIKASDA SULTENG BHAYANGKARA KAPOLDA
Penulis: 01Editor: Suhirman S.Pd
KEJARI PASANGKAYU BWSS III PALU BWSS III PALU BWSS III PALU pasang iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

kesehatan
error: Content is protected !!