PALU, Fokusrakyat.net – Rumah pejabat pembuat komitmen (PPK) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berinisial SL digeledah oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) pada Senin pagi (8/1/2024) hingga pukul 12:35 WITA.
Lokasi rumah SL berada di kelurahan Ujuna, kota Palu.
Dalam penggeledahan ini, tim penyidik Kejati menyita sejumlah dokumen, 6 bundel sertifikat tanah, dan uang tunai puluhan juta rupiah.
Proses penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Sprint penggeledahan Nomor: Print-85/P.2.5/Fd.1/12/2023,” kata Kajati Sulteng, Agus Salim, SH, MH melalui Kasi Penkum Kejati Abdul Haris Kiay, SH, MH pada Selasa pagi (9/1/2024), dilansir dari Deadlinenews.com.
Menurut Agus Salim, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan dugaan korupsi di Bawaslu Sulteng dengan nilai mencapai Rp 56 miliar.
Dugaan korupsi tersebut terkait dengan pagu anggaran Bawaslu yang diduga dikorupsi sebesar Rp 36.002.583.975 dari tahun anggaran 2020.
Pagu anggaran Bawaslu yang diduga korupsi tersebut dibagi ke lima kabupaten, di antaranya Donggala, Parigi Moutong (Parimo), Morowali, Bangkep, dan Buol.
Realisasi anggaran pada tahun 2020 mencapai Rp 41.602.583.975, sehingga diduga anggaran yang dikorupsi sebesar Rp 36.002.583.975.
Selain itu, tambahan anggaran Bawaslu pada tahun 2021 di lima kabupaten mencapai Rp 14.393.416.459 dengan dugaan korupsi sekitar Rp 8.942.765.926. Dengan demikian, total dugaan korupsi dari tahun anggaran 2020 hingga 2021 mencapai Rp 44.945.349.901.
Kajati Sulteng menekankan bahwa penyidikan ini dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan merupakan upaya kejaksaan untuk menegakkan hukum serta memberantas korupsi di lingkungan Bawaslu Sulteng.
Proses penyidikan akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.































