Palu, 9 Desember 2024 – Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2024, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah menggelar acara bertema “Peran Serta Masyarakat dan Pers dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.”
Selain edukasi, momen ini juga diwarnai dengan penetapan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah di Kabupaten Banggai.
Acara yang berlangsung di Aula Kaili Kejati Sulteng ini dihadiri berbagai pihak, termasuk akademisi, mahasiswa, wartawan, dan LSM anti-korupsi.
Kepala Kejati Sulawesi Tengah, Dr. Bambang Hariyanto, menegaskan pentingnya kolaborasi antara masyarakat, pers, dan mahasiswa untuk menciptakan budaya anti-korupsi.
Dalam sambutannya, ia menyebutkan bahwa korupsi adalah ancaman serius bagi perekonomian dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Sejalan dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto, Dr. Bambang juga mendorong digitalisasi sebagai salah satu langkah strategis untuk mencegah korupsi.
Kasus Korupsi Proyek Air Limbah
Pada kesempatan yang sama, Dr. Bambang mengumumkan penetapan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah pada Dinas PUPR Kabupaten Banggai tahun anggaran 2021.
Kedua tersangka, yakni AM (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan atau PPTK ) dan DP (penyedia barang), diduga terlibat persekongkolan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar.
Kasus ini diungkap setelah penyidik menemukan lebih dari dua alat bukti yang kuat.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-05/P.2.5/Fd.1/12/2024 dan Print-06/P.2.5/Fd.1/12/2024 tertanggal 9 Desember 2024.
Capaian Penegakan Hukum di Sulawesi Tengah
Selama 2024, Kejati Sulteng berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp8,16 miliar dari berbagai kasus korupsi.
Sebanyak 117 kasus telah masuk tahap penyelidikan, 56 kasus dalam penyidikan, dan 63 kasus berlanjut ke penuntutan.
Sebagian besar kasus yang ditangani berada di sektor perkebunan kelapa sawit, termasuk 41 penyelidikan yang masih berjalan.
Dr. Bambang menegaskan komitmen jajarannya untuk terus meningkatkan kinerja pemberantasan korupsi, khususnya di wilayah hukum Sulawesi Tengah.
Melalui momentum HAKORDIA, Kejati Sulteng berharap masyarakat semakin sadar dan aktif berperan dalam memerangi korupsi.
Kombinasi antara penegakan hukum tegas dan kolaborasi lintas sektor diyakini mampu mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih dan transparan.