Praktisi Hukum Menilai Penerapan PPKM di Palu Diduga Keliru, Harun. SH : Berpotensi Digugat Warga

praktisi hukum
FOTO : Praktisi Hukum Menilai Penerapan PPKM di Palu Diduga Keliru, Harun. SH : Berpotensi Digugat Warga.(DOK.PRIBADI)

FOKUS RAKYAT.NET, PALU – Praktisi Hukum (Advokat), Harun. SH, yang juga merupakan Anggota Dewan Pengawas Perhimpunan Bantuan Hukum Rakyat Sulawesi Tengah (PBHR SULTENG), menilai penerapan PPKM di Palu, keliru.

Harun. SH, sekaligus menjabat Sekretaris dewan pimpinan cabang (DPC) perhimpunan advokat indonesia (PERADI) Palu, menegaskan sekali lagi bahwa penerapan PPKM di Palu, cukup keliru.

Pasalnya, kata dia, pemerintah telah melanggar asas umum pemerintahan yang, dan berpotensi untuk didugat oleh warga.

Baca juga : Pekerjaan Landscape Delapan Gedung Untad Berjalan Baik, PT. Murni : Ada Taman, Parkiran, dan Akses Masuk ke Gedung

Dia mengatakan, dalam sebuah media online yang terbit hari Jum’at, tanggal 10 September 2021, diberitakan pernyataan Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, mengenai perkembangan penanganan pandemi COVID-19 di Kota Palu, sebagai berikut :

“Walikota Palu menargetkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Palu akan turun ke level 2 pada pekan depan, karena saat ini posisi BOR atau ketersediaan tempat tidur  di Rumah Sakit Anutapura di posisi 30 persen.

Baca juga : Mahasiswa Unismuh Jadi Korban, Dibusur OTK di Pantai Nelayan Palu, Motor Pelaku Suzuki Satria Hitam

Walikota Palu mengungkapkan, seharusnya PPKM Level 4 di Kota Palu tidak diperpanjang, tetapi turun ke level 2.

Hal ini lantaran adanya miss pada laporan persentase BOR.  Dari hasil koordinasi ada miss pada Laporan BOR tersebut, jadi menurut laporan seakan BOR kita tidak menurun, padahal saat ini berada posisi 30 persen.

Wali Kota berharap, dengan adanya koreksi tersebut, pemerintah pusat dapat segera menurunkan status PPKM di Palu.

Baca juga : Pencuri Beras Diamuk Massa di Tawaeli, Kapolres : Pelaku Alami Luka Lebam di Wajah

Pada perpanjangan PPKM Level 4 baru baru ini, Wali Kota mengatakan tidak mengeluarkan surat edaran baru, karena peraturan pengetatan PPKM masih mengacu pada surat edaran sebelumnya bedasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri.

Sebelumnya, Pemerintah telah memperpanjang pelaksanaan PPKM Level 4 di Palu mulai tanggal 7 hingga 21 September mendatang.

Kata dia, berita diatas tentu mengejutkan sekaligus menimbulkan pertanyaan :  mengapa hal tersebut bisa terjadi?.

“Kita semua tentu sangat menyesalkan hal tersebut, karena kesalahan yang disebut Walikota sebagai miss itu telah menimbulkan dampak yang cukup besar di kalangan masyarakat,” ungkap Harun. SH, Praktisi Hukum ini, melalui rilisnya kepada sejumlah media, di Kota Palu, Minggu, 12 September 2021.

Baca juga : Dua Tersangka Pencurian Motor di Sigi Dilimpahkan ke Kejari Donggala

“Bagaimana tidak, pemberlakuan PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) sejak awal telah mengundang pro dan kontra di tengah masyarakat, karena cenderung membatasi ruang gerak masyarakat dalam beraktivitas sehari-hari akibat penutupan akses jalan, pembatasan jam buka usaha toko/warung/kios/lapak dan bentuk usaha masyarakat lainya,” ungkap Praktisi Hukum ini lagi.

Dia menjelaskan, bahkan terjadi penguncian (lockdown) atas wilayah wilayah tertentu.  Akibatnya, pendapatan masyarakat menurun, bahkan banyak usaha masyarakat gulung tikar, belum lagi  timbulnya cap negative atas orang perorang atau wilayah tertentu, serta dampak social ekonomi lainnya.

Kata dia, terjadinya miss pada laporan persentase BOR sebagaimana dimaksud Walikota Palu diatas  tentunya tidak akan terjadi jika Pemerintah bekerja secara cermat, atau dengan kata lain bahwa miss pada laporan persentase BOR yang berdampak pada kekeliruan dalam menetapkan status /level PPKM terjadi akibat ketidakcermatan pemerintah dalam melakukan perencanaan dan tindakan penanganan pandemic COVID di kota Palu.

“Dalam konteks Hukum Administrasi Pemerintahan, tindakan Pemerintah Kota Palu telah melanggar salah satu Asas Umum Pemerintahan yang baik yakni Asas Kecermatan,” jelasnya.

Menurutnya, dalam penjelasan pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan disebutkan bahwa Asas kecermatan mengandung arti bahwa suatu Keputusan dan/atau Tindakan harus didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas penetapan dan/atau pelaksanaan Keputusan dan/atau Tindakan sehingga Keputusan dan/atau Tindakan yang bersangkutan dipersiapkan dengan cermat sebelum Keputusan dan/atau Tindakan tersebut ditetapkan dan/atau dilakukan.

“Sedangkan dalam konteks Hukum Perdata, tindakan Pemerintah dapat dikualifikasi sebagai sebuh kelalaian yang mengakibatkan kerugian,” terangnya.

Baca juga : Daerah Rawan Longsor di Desa Enu, Polisi Turun Tangan

Dalam konteks hukum perdata, ditegaskan bahwa negara adalah sebuah badan hukum. Sebagai sebuah badan hukum negara dapat melakukan perbuatan hukum perdata atau perbuatan perdata (Vide Pasal 1654 KUHPerdata).

Dengan demikian negara, seperti halnya orang-orang pribadi, dapat mempunyai hak kebendaan (hak obyektif) dan mempunyai hak perorangan (hak subyektif) dan dapat memikul tanggung jawab menurut hukum perdata (tanggung jawab perdata).

Sehingga dengan adanya peristiwa ini, sangat terbuka kesempatan masyarakat/warga untuk mempersoalkannya secara hukum dengan mengajukan Gugatan.

Baik gugatan dengan konstruksi perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheistdaad) di PTUN sebagaimana ketentuan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2019 maupun berdasarkan konstruksi perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad) sebagaimana ketentuan Pasal 1365 jo 1366 KUHPerdata di Pengadilan Umum.

Selain itu, terdapat pula mekanisme gugatan lain yang dapat digunakan warga di Pengadilan Umum, yakni gugatan Claas Action atau gugata Citizen Lawsuit.

Apabila akibat pemberlakuan PPKM yang keliru tersebut  terdapat kerugian materiil yang nyata dialami masyarakat dalam jumlah yang banyak, dengan dasar hukum dan tuntutan yang sama, maka dapat diterapkan Gugatan dalam bentuk perwakilan atau Class Action sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2002.

Baca juga : Pengolahan Tambang Emas Ilegal di Tolitoli Tercium, Sejumlah Pejabat No Coment, Ada Apa?

Sedangkan gugatan citizen lawsuit adalah gugatan non ganti rugi materiil, Gugatan yang diajukan dengan mekanisme citizen lawsuit tersebut bertujuan untuk mendorong pemerintah melakukan kewajibannya secara lebih serius.

“Karena itu sanksi tidak hanya dapat dijatuhkan pada pemerintahan secarai institusional juga terhadap pribadi pribadi,” pungkasnya.(**/Rilis Praktisi Hukum/ATR)

 

pasang iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!