Perangkat Desa Tanjung Padang Menangkan Gugatan di PTUN, Simak Selengkapnya Disini

perangkat desa
FOTO : Perangkat Desa Tanjung Padang, Sirenja, Donggala, Menangkan Gugatan di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara).(DOK.PRIBADI).

FOKUS RAKYAT.NET, DONGGALA – Perangkat Desa Tanjung Padang, Kecamatan Sirenja, Donggala, menangkan gugatan di PTUN atas Kepala Desa Tanjung Padang itu sendiri.

Demikian diungkapkan Harun. SH, selaku kuasa hukum pihak perangkat desa tanjung padang, kepada sejumlah media, di Kota Palu, Senin, 13 September 2021.

Baca juga : Praktisi Hukum Menilai Penerapan PPKM di Palu Diduga Keliru, Harun. SH : Berpotensi Digugat Warga

Baca juga : Pekerjaan Landscape Delapan Gedung Untad Berjalan Baik, PT. Murni : Ada Taman, Parkiran, dan Akses Masuk ke Gedung

Baca juga : Mahasiswa Unismuh Jadi Korban, Dibusur OTK di Pantai Nelayan Palu, Motor Pelaku Suzuki Satria Hitam

Harun. SH, yang juga tergabung di perhimpunan bantuan hukum rakyat (PBHR)  sulawesi tengah, mengungkapkan antara lain :

  1. Klien kami adalah Perangkat Desa Tanjung Padang Kec. Sirenja yang diangkat berdasarkan Keputusan Kepala Desa Tanjung Padang Nomor : 141/001-06/KADES-TP/II/2020, tertanggal 24 Februari 2020.
  2. Sebelum masa kerja klien kami selesai, Kepala Desa Tanjung Padang tiba tiba memberhentikan klien kami melalui  Surat Keputusan Nomor : 141/01/Kep/Tahun 2020  Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kembali Perangkat Desa Tanjung Padang, tanggal 1 Juli 2020.
  3. Atas pemberhentian dari jabatan sebagai perangkat desa tersebut, klien kami telah mengajukan Gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Palu atas Surat Keputusan Kepala Desa Tanjung Padang sebagaimana Perkara Nomor : 33/G/2020/PTUN.PL, tanggal 3 Maret 2021.
  4. Dalam perkembangannya, gugatan dalam perkara Nomor : 33/G/2020 /PTUN.PL tersebut dimenangkan  oleh  klien kami,   dimana amar  putusan.

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palu lengkapnya berbunyi sebagai berikut  :

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
  2. Menyatakan batal Keputusan Kepala Desa Tanjung Padang Nomor : : 141/01/Kep/Tahun 2020 Tentang pemberhentian dan Pengangkatan Kembali Perangkat Desa Tanjung Padang Kecamatan Sirenja Kabupaten Donggala, tanggal 1 Juli 2020, sepanjang lampiran I Daftar Nama Perangkat Desa yang diberhentikan berdasarkan nomor urut : 1) Hamjana; 2) Asbulan S. Lembah alias Asbulan; 3) Arsyad alias Arsyad Abd. Manaf;  4) Ramlyh alias Ramly; 7) Yulianan alias Yuli; 8) Djilma; 10) Bahtiar; 11) Makmur Hi. Makulau;
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mengembalikan Para Penggugat kepada Jabatan dan Kedudukan semula sebagai Perangkat Desa pada Desa Tanjung Padang, Kecamatan Sirenja, Kabupaten Donggala;
  4. Menolak Gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.540.000,- (lima ratus empat puluh ribu rupiah);
  6. Atas Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palu Nomor : 33/G/2020/PTUN.PL., tanggal 3 Maret 2021 tersebut, Tergugat (in casu Kepala Desa Tanjung Padang) melalui kuasa hukumnya telah menyatakan Banding sebagaimana Perkara Nomor : 67/B/2021/PTUN.MKS, tanggal 31 Mei 2021. Namun banding kuasa hukum Tergugat tersebut ditolak oleh Pengadiln Tinggi Tata Usaha Negara Makassar.   Adapun amar Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar lengkapnya berbunyi sebagai berikut  :
  7. Menerima permohonan banding dari pembanding/Tergugat;
  8. Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palu : 33/G/2020/ PTUN. PL., tanggal 3 Maret 2021 yang dimohonkan Banding tersebut;
  9. Menghukum Pembanding / Tergugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingat peradilan yang untuk pengadilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
  10. Terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Nomor : 67/B/2021/PTUN.MKS, tanggal 31 Mei 2021, Tergugat tidak mengajukan Upaya Kasasi sampai batas waktu yang ditentukan oleh Undang-undang dilampaui,  sehingga Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar  Nomor : 67/B/2021/PTUN.MKS, tanggal 31 Mei 2021, saat ini telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde).

“Bahwa oleh karena putusan sudah berkekuatan hukum tetap, maka kami meminta kepala Desa Tanjung Padang Kecamatan Sirenja, Kabupaten Donggala, untuk melaksanakan Putusan Pengadilan dimaksud,”pungkasnya.(**/ATR)

 

pasang iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!