PASANGKAYU (FOKUSRAKYAT.NET) – Polres Pasangkayu melalui Satuan Reskrim mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, di Kecamatan Pedanda, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, Senin, 19 September 2022.
Diketahui pelaku inisial NS (22) setelah membunuh korban MY (60) yang berstatus ayah kandung sendiri, yang diduga sebelumnya ada percekcokan kata langsung menyerang dirinya ke Reskrim Polres Pasangkayu.
Dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, IPTU Ronald Suhartawan, membenarkan hal tersebut, dan pelaku saat ini sudah diamankan setelah menyerahkan dirinya usai membunuh ayah kandung sendiri, di Mapolres.
Pekerjaan Drainase Desa Ongka Diduga Siluman Tak Dipasang Papan Proyek
Dia mengatakan dengan dasar laporan LP/B/IX/2022/SPKT/Polres Pasangkayu/2022, tertnggal 19 September 2022.
“Iya betul, telah terjadi penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Dan Polres sudah menangani tersangka yang saat ini telah menyerahkan dirinya, di Mapolres, untuk menyidikan lebih lanjut,” beber Ronal.
Kontraktor Pelaksana Enggan Menanggapi Pasar Labean Menggunakan Penyangga Bambu?
Dia menambahkan ada pun motif kejadiannya, dijelaskan Ronal, karena korban yang merupakan ayah kandungnya sering berhutang kepada orang lain dan pelaku yang membayar.
“Dan juga pelaku sering peringati agar tidak berhutang namun korban marah dan terjadi cekcok sehingga dalam keadaan emosi pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban,”ungkapnya.
Tokoh Muda Alkhairaat : KPK Perlu Usut Anggaran Pemda Sulteng untuk Munas KAHMI
Setelah itu, lanjut Ronal, terlapor menyuruh isterinya untuk mengambil sepeda motor.
Aksi Unjuk Rasa di SPBU Mepanga, Farid Minta Maaf Kepada Nelayan dan Petani
Kata dia, setelah isteri terlapor datang membawa sepeda motor kemudian terlapor langsung meninggalkan korban yang saat itu dalam keadaan duduk bersimbah darah di depan rumah Mail menuju ke Polres Pasangkayu untuk menyerahkan diri.(*/Atr/Humas Polres Pasangkayu)