Batui — Kepolisian Sektor (Polsek) Batui, Polres Banggai, menangkap seorang pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur yang merupakan adik iparnya sendiri, Selasa (14/1/2025) jam 21.20 Wita.
Kapolsek Batui, IPTU Rudi Dg. Sumbung, yang memimpin langsung penangkapan, mengatakan pelaku berinisial BH (25), berhasil diamankan.
Setelah sebelumnya, kata dia, melarikan diri ke beberapa tempat di Kecamatan Luwuk Timur.
“Pelaku diamankan saat bersembunyi di bawah tempat tidur di rumah kakeknya di Kecamatan Batui,” kata Kapolsek.
Kata dia, menurut pengakuan dari pelaku, dirinya melakukan perbuatan cabul terhadap korban yang masih berusia 14 tahun (pelajar SMP), berulang kali di dalam kamar, saat malam hari.
Ia mengatakan kasus ini terungkap saat terakhir kali pelaku melakukan aksinya, pada Kamis (9/1/2025) sekitar jam 23.00 Wita, dan saat itu korban berteriak.
“Pengakuan korban, aksi bejat pelaku sudah berulang kali, sejak Desember 2024,” urai Rudi.
Mengetahui kejadian tersebut, keluarga korban yang merasa keberatan segera melapor ke Polsek Batui dan selanjutnya langsung ditindaklanjuti.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini ditahan di Polsek Batui dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut,” imbuhnya.