Polisi di lingkup Kepolisian Sektor (Polsek) Palu Barat, menangkap pelaku pencurian motor (Curanmor) dan pencurian dengan pemberatan (Curat) di Jalan Lasoso, Kelurahan Kabonena, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu.
Penangkapan polisi terhadap pelaku YP alias Y (36) alamat Kelurahan Kabonena, dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Maulana bersama personel opsnal.
Kapolres Palu AKBP Bayu Indra Wiguno,S.I.K.,M.I.K mengatakan, pelaku diringkus atas dasar laporan polisi nomor: Lp B/7/I/2022/Sulteng/Res Palu/Sek Palu Barat, tanggal 8 Januari tentang Pencurian.
Dia mengatakan, korban melaporkan kecurian barang miliknya di Lorong Beluntas, Jl Munif Rahman, Kelurahan Kabonena, Kecamatan Palu Barat.
Kata dia, menerima pengaduan dari korban, personel polisi langsung melakukan penyelidikan.
“Hasil penyelidikan, anggota polisi menerima informasi bahwa salah satu barang bukti Hp Redmi 9C berada di Desa Bambarima, Kabupaten Donggala,” ujar AKBP Bayu Indra Wiguno, Minggu kemarin, 16 Januari 2022.
Dia menambahkan, kemudian polisi menuju ke tempat itu untuk mengamankan barang bukti tersebut.
Setelah itu, kata dia, penyelidiakan keberadaan pelaku kembali dilakukan pada, Sabtu kemarin, 15 Januari 2022.
Menurutnya, informasi berhasil diperoleh, bahwa pelaku sedang berada di wilayah Jl Lasoso, Palu Barat.
“Anggota polisi bergerak ke Jalan Lasoso, dan sampai di lokasi langsung dilakukan penangkapan tanpa perlawanan, dan langsung digelandang ke makopolsek,” kata AKBP Bayu Indra Wiguno.
Berdasarkan hasil introgasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian itu dan di TKP lainya.
Antaranya, di Jl Munif Rahman mencuri motor Mio M3, Hp Redmi 9c, redmi C12, uang Rp 7 juta, dan tas.
Kemudian, di Jl Tanderante mencuri Hp Oppo, lalu di Jl Lasoso Lrg 5 menggasak Hp Samsung dan Oppo, Jl Samudra mencuri Hp Samsung, Jl Lasoso II menggasak Hp Samsung, Jl Asam Hp Samsung dan Oppo, Jl Tanderante mencuri Hp Samsung dan uang tunai.
“Saat ini barang bukti berhasil disita Hp Redmi 9C. Anggota sampai saat ini melakukan pengembangan barang bukti lainnya,” kata AKBP Bayu Indra Wiguno.
“Pelaku merupakan residivis kasus yang sama, sudah 8 kali keluar masuk rutan,” tuturnya menutupkan.(**/ATR/POLRES PALU/POLDA SULTENG)
Baca juga : Kapolres Pasangkayu Pantau Pelaksanaan Vaksinasi Serentak Anak Usia 6-12 Tahun di SDN 2 Pasangkayu
Baca juga : TPA Sampah Dibangun di Ngatabaru Mulai Disoroti, Fasilitas Pelengkap Rusak Tak Terurus Dinilai Mubazir